Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BEI Menerapkan Sanksi 62 Emiten yang Tidak Memenuhi Kewajiban Lapkeu Interim Sebesar 50 Juta,Cek Daftarnya!

by Tim Redaksi
14, June, 2023
in Regulator
0
BEI Menerapkan Sanksi 62 Emiten yang Tidak Memenuhi Kewajiban Lapkeu Interim Sebesar 50 Juta,Cek Daftarnya!
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sanksi kepada 62 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan (Lapkeu) interim tepat waktu hingga berakhir pada 31 Maret 2023. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis tingkat II dan denda sebesar Rp50 juta, sesuai dengan ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa nomor I-H tentang sanksi.

Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI, menyampaikan bahwa hingga tanggal 30 Mei 2023 terdapat 62 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Lapkeu Interim yang berakhir pada 31 Maret 2023. Bersama dengan Vera Floria dan Goklas Tambunan, Adi Pratomo Aryanto menyampaikan pernyataan tersebut.

Berikut adalah daftar emiten yang terkena sanksi tersebut: Armidian (ARMY), Ratu Prabu (ARTI), Bhakti Agung (BAPI), Berkah Prima (BLUE), Bali Bintang (BOLA), Borneo Olah Sarana (BOSS), Bakrie Telecom (BTEL), Buana Lintas (BULL), Citra Marga Nusaphala (CMNP), Cowell (COWL), Capri Nusa (CPRI), Diamond Citra (DADA), Dua Putra Utama (DPUM), Jaya Bersama (DUCK), Bakrieland (ELTY), Envy Indonesia (ENVY), Morenzo (ENZO), Forza Land (FORZ), Aksara Global (GAMA), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh (GTBO), Humpus (HITS), HK Metals (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswanti Lestari (HOTL), Island Concepts (ICON), Sky Energy (JSKY), Kertas Basuki (KBRI), Kedawung Setia (KDSI), Steadfast (KPAL), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Krakatau Steel (KRAS), Eureka (LCGP), Limas Indonesia (LMAS), Marga Abadi (MABA), Multi Agro (MAGP), Mas Murni (MAMI), Capitalinc (MTFN), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Pelangi Indah (PICO), Polaris (PLAS), Golden Flower (POLU), Pool Advista (POOL), Prima Alloy (PRAS), Trinitan Metals (PURE), Rimo Lestari (RIMO), Siwani (SIMA), Northcliff (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), Tira Austenite (TIRA), Trada Alam (TRAM), Triwira (TRIL), Nusantara Inti (UNIT), Bakrie Plantations (UNSP), Urban Jakarta (URBN), Victoria Investama (VICO), dan Kapuas Prima Coal (ZINC).

Dengan diberlakukannya sanksi ini, diharapkan para emiten akan lebih memperhatikan kewajiban mereka dalam menyampaikan laporan keuangan interim sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh BEI. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Tags: BEIRegulasi
Previous Post

IHSG Naik 0,09% pada Pembukaan Perdagangan, Sektor Industri dan Infrastruktur Mengalami Kenaikan Tertinggi

Next Post

GPF Lepas 288,65 juta lembar Saham GoTo Gojek Tokopedia

Next Post
GPF Lepas 288,65 juta lembar Saham GoTo Gojek Tokopedia

GPF Lepas 288,65 juta lembar Saham GoTo Gojek Tokopedia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor