Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini menerapkan peraturan baru yang menetapkan harga saham terendah sebesar Rp 1 per saham, menggantikan harga sebelumnya sebesar Rp 50 per saham. Perubahan ini terjadi seiring dengan peluncuran tahap pertama dari papan pemantauan khusus. Saat ini, perdagangan masih dilakukan dengan metode hibrida. BEI juga telah menetapkan nilai Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 10% dalam papan ini.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengkonfirmasi bahwa perubahan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 12 Juni 2023. BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023, serta Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku sejak tanggal 12 Juni 2023.
Dalam papan pemantauan khusus ini, terdapat mekanisme lelang saham periodik yang dilakukan dalam 5 sesi mulai dari pukul 09.00 hingga 15.55 WIB. Setiap sesi terdiri dari 3 fase, yaitu fase pengumpulan pesanan, penutupan acak, dan pencocokan pesanan.
Tujuan implementasi papan pemantauan khusus ini, menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi investor dengan menempatkan saham-saham dengan kriteria tertentu di dalam papan yang memiliki kriteria terpisah. BEI telah menerapkan papan pemantauan khusus sejak tanggal 19 Juli 2021, yang merupakan pengembangan dari daftar efek bersifat ekuitas yang sedang dalam pemantauan khusus.
Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan daftar 174 saham atau efek bersifat ekuitas yang masuk dalam pemantauan khusus, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 5 Juni 2023. Beberapa emiten dalam daftar ini termasuk perusahaan yang baru melantai di bursa.
Saham-saham yang berada dalam kriteria tertentu dapat diperdagangkan melalui lelang saham periodik, sementara saham-saham di luar kriteria tersebut tetap diperdagangkan melalui sistem lelang berkesinambungan seperti perdagangan normal.
Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus, antara lain:
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00.
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Tidak ada pendapatan atau perubahan pendapatan dalam Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
- Perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang telah mencapai tahapan operasi produksi namun belum mencapai tahapan penjualan, atau perusahaan induk yang memiliki perusahaan terkendali di bidang pertambangan mineral dan batubara yang juga belum mencapai tahapan operasi produksi atau tahapan penjualan setelah 4 tahun tercatat di Bursa dan belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
- Ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- Dalam kondisi tertentu seperti penundaan pembayaran utang, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat.
- Memiliki anak perusahaan yang memberikan kontribusi pendapatan yang material dan berada dalam kondisi tertentu seperti penundaan pembayaran utang, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat.
- Mengalami penghentian sementara perdagangan selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.Dengan diberlakukannya papan pemantauan khusus ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kejelasan bagi investor, serta meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal di Indonesia.