Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BEI Mendapat Izin Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon Dari OJK

by Tim Redaksi
19, September, 2023
in Regulator
0
OJK dan MA Kerjasama Susun Peraturan Gugatan Perdata untuk Perlindungan Konsumen
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 18 September 2023. Keputusan penting ini diumumkan dalam surat keputusan resmi berkode KEP-77/D.04/2023. Dengan terbitnya surat keputusan ini, izin untuk menjalankan bursa karbon oleh BEI telah resmi berlaku.

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, memberikan penjelasan terkait pentingnya izin ini. BEI sekarang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia. Keputusan ini menciptakan tonggak bersejarah dalam perkembangan pasar karbon di tanah air.

Dengan izin dari OJK, BEI siap memainkan peran kunci dalam mengembangkan perdagangan karbon di Indonesia. Langkah ini diharapkan akan membuka peluang baru dalam sektor lingkungan dan memberikan kontribusi positif pada upaya mitigasi perubahan iklim.

Pasar karbon Indonesia mendapatkan dorongan besar dengan izin resmi ini, dan BEI siap menjadi pusat perdagangan karbon yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan. Ini adalah langkah maju bagi Indonesia dalam menjawab tantangan perubahan iklim dan berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca secara global.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Sebelumnya, BEI telah menyiapkan sistem teknologi untuk bursa karbon ini dan berkomitmen untuk memberikan platform yang efisien dan andal bagi pelaku pasar karbon. BEI telah mempersiapkan diri untuk membawa inovasi lingkungan ini ke pasar yang lebih luas, dan dengan izin OJK, mereka sekarang dapat mengambil langkah-langkah nyata dalam mewujudkannya.

Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.

Tags: BeritaInvestor.idbursa efek indonesiaBursa KarbonOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Persiapan RUPSLB: BBNI Ajukan Persetujuan Stock Split

Next Post

BEI Akhirnya Suspen Saham RUIS, Ini Alasanya!

Next Post
BEI Suspensi Sementara Perdagangan Saham APEX, Karena Hal ini!

BEI Akhirnya Suspen Saham RUIS, Ini Alasanya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor