BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja meluncurkan produk baru yang disebut Foreign Index Futures atau Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA) pada 25 Februari 2025. Produk ini memberi kesempatan kepada investor untuk mengakses pasar global tanpa harus meninggalkan pasar dalam negeri.
Tujuan Peluncuran Produk
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa tujuan dari peluncuran Foreign Index Futures adalah untuk meningkatkan likuiditas dan daya saing pasar modal Indonesia. Jeffrey menyatakan, “Dengan produk ini, investor dapat bertransaksi di pasar global tanpa harus keluar dari Indonesia, memberikan fleksibilitas dalam mengelola portofolio mereka.”
Indeks Pertama: MSCI Hong Kong
Untuk memulai, produk ini akan menggunakan indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap yang menunjukkan kinerja saham-saham besar di Hong Kong. Jeffrey menambahkan bahwa indeks ini telah menjadi acuan umum di kalangan investor institusional global untuk melacak kinerja saham di berbagai negara. BEI juga berencana untuk menambah indeks dari negara lain ke dalam produk ini di masa depan.
Keuntungan bagi Investor
Foreign Index Futures menawarkan banyak keuntungan bagi investor. Pertama, investor bisa mengakses pasar luar negeri tanpa meninggalkan pasar modal nasional. Kedua, produk ini memberi fleksibilitas bagi investor untuk mendapatkan keuntungan baik saat pasar naik (bullish) dengan posisi beli (long), maupun saat pasar turun (bearish) dengan posisi jual (short). Ketiga, ada opsi leverage tinggi hingga 33 kali dengan ukuran kontrak Rp10.000 per poin indeks, membuat modal yang dibutuhkan sekitar Rp200.000. Keempat, transaksi dapat diselesaikan dengan cepat dalam satu hari bursa (T+1).
Keamanan transaksi juga terjamin melalui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), menjaga keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi. Jeffrey memastikan bahwa transaksi Foreign Index Futures berlangsung secara real-time dan dijamin oleh KPEI untuk memberikan kepastian kepada investor.
Pesaing Internasional dan Regulasi
Produk serupa telah tersedia di beberapa bursa internasional, seperti Singapore Exchange yang menawarkan futures untuk indeks MSCI Japan dan MSCI USA, serta Chicago Mercantile Exchange yang menawarkan futures untuk indeks dari Brasil, China, dan AS. Peluncuran produk ini juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, yang mengalihkan kewenangan pengaturan produk derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025.
Dengan hadirnya Foreign Index Futures, BEI berharap investor dapat lebih baik dalam mengelola risiko pasar global dan memanfaatkan volatilitas untuk mengoptimalkan keuntungan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.