BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan bahwa kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) akan kembali simetris pada tanggal 4 September 2023. Kebijakan ini berpotensi menyebabkan harga saham di kisaran tertentu mengalami penurunan hingga 35 persen. Meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung sideways sepanjang tahun 2023, hal ini dapat menjadi perhatian bagi pelaku pasar. Transaksi saham harian juga masih di bawah target yang ditetapkan oleh BEI.
IHSG menunjukkan pergerakan yang relatif datar dengan kenaikan hanya sekitar 1,50 persen secara year-to-date (ytd) dari awal tahun hingga akhir Agustus 2023. Posisi IHSG naik dari 6.850 pada 2 Januari 2023 menjadi 6.953 pada 31 Agustus 2023. Selain itu, data statistik BEI per tanggal 31 Agustus 2023 menunjukkan bahwa nilai transaksi harian saham masih mencapai Rp10,37 triliun, di bawah target BEI yang sebesar Rp14,75 triliun hingga akhir tahun.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pemberlakuan kebijakan ARB simetris sejalan dengan keputusan yang diambil oleh berbagai bursa global dalam mencabut parameter-parameter yang diberlakukan selama masa pandemi Covid-19. Jeffrey menegaskan bahwa ini merupakan tindakan yang menunjukkan bahwa Indonesia sudah tidak lagi berada dalam situasi pandemi yang memerlukan langkah-langkah khusus.
Sebagai informasi tambahan, aturan ARB simetris sebenarnya telah diterapkan pada awal tahun 2017 melalui surat keputusan direksi BEI. Namun, ketika Indonesia menghadapi pandemi pada Maret 2020, BEI memutuskan untuk menerapkan ARB asimetris dengan batasan maksimal 7 persen untuk seluruh fraksi harga. Hal ini bertujuan untuk meredakan kepanikan investor saat IHSG mengalami penurunan drastis.
Penerapan kebijakan ARB simetris dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah berlaku sejak 5 Juni 2023 hingga saat ini, dengan batas ARB yang diatur maksimal 15 persen. Dalam rincian lebih lanjut, saham dengan harga Rp50-Rp200 akan diberlakukan ARA 35 persen dan ARB 35 persen. Saham dengan harga Rp200-Rp5.000 akan berlaku ARA 25 persen dan ARB 25 persen, sementara saham dengan harga lebih dari Rp5.000 akan dikenakan ARA 20 persen dan ARB 20 persen.
Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa target penerapan ARB simetris adalah awal September. Namun, yang lebih penting adalah bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk mencabut parameter-parameter yang diterapkan selama masa pandemi, dalam rangka normalisasi kebijakan.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.