BeritaInvestor.id – Pada Kamis, 12 Oktober 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman unusual market activity (UMA) terkait dengan saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE). Pengumuman ini menjadi sorotan karena telah terjadi peningkatan harga saham yang signifikan di luar kebiasaan.
Dalam upaya perlindungan terhadap para investor, BEI secara tegas menyampaikan, “Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) di luar kebiasaan (unusual market activity).”
Pada perdagangan tanggal 11 Oktober, saham FIRE ditutup dengan kenaikan sebesar 15,79%, mencapai harga 132. Dalam satu bulan terakhir, saham ini telah melambung hingga 103,08% dari harga sebelumnya, yang berada di kisaran Rp 65.
Perlu ditekankan bahwa pengumuman unusual market activity (UMA) dari BEI bukan berarti ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Namun, hal ini menunjukkan perhatian BEI terhadap pergerakan saham yang tidak biasa.
Alfa Energi Investama adalah perusahaan induk yang memiliki beberapa anak perusahaan dengan fokus pada sektor pertambangan dan energi, termasuk komoditas batu bara. Perusahaan ini dikenal sebagai pemain utama dalam industri ini.
Pada akhir September 2023, struktur kepemilikan saham FIRE terdiri dari PT Asabri (Persero) sebesar 15,58%, Aris Munandar sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 36%, dan masyarakat pemegang saham sebanyak 48,42%. Total pemegang saham mencapai 6.834 pemegang saham. Aris Munandar juga menjabat sebagai presiden direktur FIRE.
Manajemen Alfa Energi Investama sebelumnya telah memberikan keterbukaan informasi pada bulan Juli 2023 terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) produksi PT Berkat Bara Jaya (BBJ), yang merupakan anak perusahaan perseroan. Pencabutan IUP ini memengaruhi kinerja perusahaan, dan manajemen FIRE terus mengikuti perkembangan hukum terkait kasus ini.
Manajemen FIRE menjelaskan bahwa pencabutan IUP PT BBJ oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan ketidakserahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2022. Permasalahan ini juga terkait dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Kalimantan Timur yang telah mencapai kuota luasannya.
Dalam pertemuan dengan BKPM, alasan pencabutan IUP OP PT BBJ juga menjadi perbincangan. Dengan demikian, saat ini PT BBJ tidak menjalankan kegiatan pra-operasi. Manajemen FIRE menjelaskan bahwa pemulihan izin IUP OP PT BBJ akan tergantung pada hasil kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Kesimpulannya, situasi ini memantau dengan cermat perkembangan perusahaan dan dampaknya terhadap FIRE dan anak usahanya di masa depan.