BeritaInvestor.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda implementasi papan pemantauan khusus tahap dua, yakni full call auction hingga Juni 2024.
Keputusan ini diambil setelah BEI melakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaku pasar, termasuk anggota bursa (AB), data vendor, dan investor. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaku pasar masih belum siap untuk menerapkan full call auction.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, mengatakan bahwa penundaan ini diperlukan untuk meminimalisir kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi oleh BEI dan OJK.
“Sehingga diperlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru atas pengunduran jadwal implementasi ini,” tutur Inarno.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa BEI masih terus memantau kesiapan seluruh pelaku pasar.
“Para pelaku masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan pengembangan sistem dan sosialisasi kepada investor,” jelas dia.
Dengan penundaan ini, implementasi full call auction akan dilakukan pada Juni 2024. Saat ini, BEI dan OJK akan bekerja sama untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku pasar terkait full call auction.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor