Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BEI Bocorkan Persyaratan Market Maker, 3 Sekuritas Sudah Siap

by Tim Redaksi
14, May, 2024
in Ekonomi
0
BEI Kolaborasi dengan Pefindo dalam Peluncuran IDX-PEFINDO Prime Bank
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bergerak maju dalam upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan nilai transaksi di bursa. Salah satu langkah strategis yang dicanangkan adalah dengan memberlakukan regulasi market maker.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy. Menurut Irvan, BEI telah mengatur secara garis besar mengenai persyaratan untuk menjadi Liquidity Provider atau market maker. Persyaratan tersebut meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP), Manajemen Risiko, dan Sistem.

“Bagi Anggota Bursa (AB) yang tertarik menjadi Liquidity Provider, mereka dapat mengajukan permohonan kepada Bursa dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Irvan.

Lebih lanjut Irvan menjelaskan, saat ini sudah ada tiga AB yang melakukan penjajakan untuk menjadi market maker. Namun, identitas ketiga AB tersebut masih dirahasiakan.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

“Saat ini ada 3 AB yang sedang diskusi dengan kita sebagai AB pilot, cuma kita belum bisa ungkapkan siapa saja,” jelasnya.

Irvan optimistis, regulasi market maker dapat diluncurkan pada tahun 2024. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah dalam proses menyiapkan pengaturan terkait Liquidity Provider.

“Untuk timeline kami menunggu perkembangan pengaturan oleh OJK, harapannya bisa ditahun 2024 ini,” tegasnya.

Irvan meyakini, kehadiran market maker akan memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia. Market maker diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi dan menurunkan spread atas saham-saham yang masuk dalam list saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider.

“Liquidity Provider dapat meningkatkan likuiditas transaksi dan menurunkan spread atas saham-saham yang masuk dalam list saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider,” pungkasnya.

Aturan Market Maker dan Peran BEI

Aturan mengenai market maker merupakan bagian dari revisi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan adanya regulasi ini, BEI memiliki otoritas untuk mengumumkan saham-saham kelas menengah yang memiliki fundamental yang baik namun kurang likuid di pasar.

Selanjutnya, AB atau broker dapat berperan sebagai market maker untuk meningkatkan likuiditas saham-saham tersebut. Market maker merupakan pihak yang ditunjuk oleh Bursa untuk secara konsisten menyediakan penawaran beli dan jual dalam volume yang mencukupi.

Diharapkan dengan adanya regulasi market maker, likuiditas perdagangan saham di BEI akan semakin meningkat, sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIbursa efek indonesiaMarket Maker
Previous Post

Mitrabara Adiperdana (MBAP) Bagikan Dividen Final Rp78,54 Miliar

Next Post

Kasus Baru di BUMN, KPK Bongkar Dugaan Korupsi di PGAS

Next Post
Kasus Baru di BUMN, KPK Bongkar Dugaan Korupsi di PGAS

Kasus Baru di BUMN, KPK Bongkar Dugaan Korupsi di PGAS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor