BeritaInvestor.id – PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) mendapatkan peringatan keras dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi delisting sebagai perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Perdagangan saham RIMO telah mengalami suspensi selama tiga tahun sejak tahun 2020.
Kondisi ini merujuk pada ketentuan III.3.1.1 peraturan bursa, di mana perusahaan dapat di-delisting jika menghadapi peristiwa atau kondisi yang signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha atau status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Selain itu, berdasarkan ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan yang mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai harus diperdagangkan di pasar negosiasi selama minimal 24 bulan terakhir.
Manajemen RIMO mengumumkan bahwa suspensi saham perseroan telah mencapai 42 bulan pada tanggal 11 Agustus 2023. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi perseroan meliputi beberapa nama, termasuk Komisaris Utama Franky Tjokrosapoetro dan Direktur Utama Teddy Tjokrosapoetro.
Berdasarkan laporan registrasi pemegang efek perseroan, pemegang saham terbesar adalah NBS Clients dengan 10,58%, diikuti oleh Teddy Tjokrosapoetro dengan 5,67%, dan PT Asabri (Persero) dengan 5,45%. Selain itu, masyarakat memiliki kepemilikan saham sebesar 78,3%.
BEI mendorong pihak yang berkepentingan terhadap RIMO untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan Ibu Ade Tutut Tunggal R. BEI juga mengingatkan publik untuk memperhatikan informasi yang disampaikan oleh perseroan terkait peringatan delisting ini.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor