BeritaInvestor.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) telah memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp165 miliar. Pemusnahan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi, termasuk kantor pusat Bea Cukai, TPP Bea Cukai Cikarang, dan Bekasi.
Barang yang Dimusnahkan
Ratusan ribu botol miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek terkenal seperti Grey Goose Vodka, Jack Daniel’s, Gordon’s Gin, hingga Jose Cuervo. Selain itu, barang yang dimusnahkan juga mencakup 184 batang cerutu, 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases, dan 46 ribu tembakau iris.
Proses Pemusnahan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap barang ilegal. “Kami akan memusnahkan barang milik negara eks bea dan cukai dan hasil rampasan negara berupa 162.708 botol mengandung etil alkohol, 12 juta batang rokok, 184 batang cerutu. Kemudian ada 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases dan 46 ribu tembakau iris dengan total nilai barang yang kami perkirakan Rp165 miliar,” kata Askolani dalam konferensi pers pada Rabu (31/7/2024).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai di berbagai lokasi, termasuk kantor pusat, Kantor Wilayah Banten, dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Modus yang ditemukan dalam penangkapan barang ilegal ini antara lain adalah tidak adanya pita cukai yang dilekatkan dan pelanggaran perundang-undangan terkait impor.
Kolaborasi Antar Lembaga
Askolani menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam melakukan tindakan pemusnahan barang ilegal. “Jadi kombinasi itu jadi penindakan kita. Baik miras dan rokok ilegal tidak hanya domestik tetapi pemasukan barang impor yang menyalahi ketentuan,” jelasnya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor