BeritaInvestor.id -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa minuman tradisional yang dijual di warung atau toko kelontong tidak akan dikenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Hal ini disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto, dalam Kuliah Umum di PKN STAN, Rabu (24/7/2024).
Kategori Minuman yang Dikenakan Cukai MBDK
Fokus utama cukai MBDK adalah pada industri minuman siap saji dan konsentrat yang dijual dalam bentuk eceran. Iyan menjelaskan bahwa produk seperti teh di warung-warung umumnya mengandung gula, namun fokus DJBC adalah pada industri.
Produk yang Bebas Cukai MBDK
Beberapa produk yang bebas dari cukai MBDK meliputi:
- Produk untuk keperluan medis
- Madu dan jus tanpa pemanis tambahan
- Minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat seperti warung makan dan toko tradisional
Produk yang Dikenakan Cukai MBDK
Minuman siap saji yang akan dikenakan cukai meliputi:
- Sari buah kemasan dengan tambahan gula
- Minuman berenergi
- Kopi dan teh dengan tambahan gula
- Minuman berkarbonasi
- Minuman spesial Asia seperti larutan berpenyegar
Konsentrat yang dijual dalam bentuk eceran juga akan dikenakan cukai, meliputi produk berbentuk:
- Bubuk (misalnya kopi instan)
- Cair (seperti sirup)
- Padat (seperti effervescent)
Penentuan Tarif Cukai
Tarif cukai MBDK akan dikenakan berdasarkan kandungan gula dalam produk per liter. Pungutan cukai MBDK juga akan diperhitungkan untuk mendanai kegiatan pencegahan dan penanggulangan dampak negatif dari minuman berpemanis.
Dasar Hukum dan Target Pendapatan
Pungutan cukai MBDK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan target pendapatan sekitar Rp6,2 triliun. Namun, penerapannya ditunda melalui Perpres 75/2023. Untuk tahun 2024, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan dipatok senilai Rp4,39 triliun dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023.
Penundaan dan Persiapan Tahun 2025
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa jika penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini, maka kebijakan tersebut akan disiapkan untuk tahun 2025. “Target kebijakan harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Askolani.
DJBC siap mengantisipasi jika kebijakan tersebut tidak bisa dijalankan pada tahun 2024. “Kami siapkan untuk 2025 jika sampai 2024 tidak bisa berjalan. Tergantung pemerintah dan harus mengikuti posisi lintas Kementerian/Lembaga (K/L),” tutupnya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor