BeritaInvestor.id – Ketua Asosiasi Produsen Benang dan Serat Filamen Indonesia (APSYFI), Redma Gita Wiraswasta, melayangkan tuduhan serius kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menduga adanya keterlibatan oknum Bea Cukai dalam praktik impor ilegal yang kian merajalela, menggerus produk lokal, dan membebani pengusaha tekstil.
Serbuan Impor Ilegal Perparah Kondisi Industri Tekstil
Redma menjelaskan bahwa serbuan impor ilegal ini memperparah kondisi industri tekstil dalam negeri yang sudah tertekan oleh lesunya ekspor. “Konsumsi di dalam negeri dinikmati impor, yang juga diisi impor ilegal. Akibatnya, pabrikan tetap tak bisa menikmati pemulihan produksi hingga terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Redma kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/6/2024).
Mafia Impor Ilegal Libatkan Berbagai Pihak
Lebih lanjut, Redma menuding mafia impor ilegal melibatkan berbagai oknum, mulai dari pengusaha, pejabat dan petugas Bea Cukai, petugas pelabuhan, hingga bekingan di aparat dan pejabat tinggi pemerintah. Ia menilai kelambanan pemerintah dalam memberantas praktik ini membuka celah bagi para mafia untuk melancarkan aksinya.
Kritik Tajam terhadap Bea Cukai
Redma melontarkan kritik tajam terhadap DJBC Kemenkeu yang dinilainya tidak becus dalam membereskan masalah impor ilegal. “Ini penyakit lama Bea Cukai yang tidak pernah dibereskan oleh Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan). Pelakunya masih bebas melakukan importasi ilegal sesuka hati dan kian merajalela,” tukasnya.
Dampak Besar bagi Perekonomian Nasional
Jika tidak segera ditangani, Redma memperingatkan bahwa impor ilegal akan membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia, termasuk kaburnya devisa negara dan pelemahan rupiah. “Ini sudah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti perekonomian kita, membawa lari devisa keluar sangat besar hingga berkontribusi besar terhadap pelemahan rupiah. Karena ini hampir terjadi di semua sektor, bukan TPT saja,” ungkapnya.
Tuntutan Pengusaha
Di tengah situasi ini, Redma mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) khusus untuk produk tekstil impor. Selain itu, ia juga meminta revisi aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Respons Bea Cukai
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menepis anggapan bahwa gelombang PHK di industri tekstil disebabkan oleh kelalaian Bea Cukai. Menurutnya, penurunan permintaan global menjadi faktor utama di balik PHK tersebut.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor