BeritaInvestor.id –
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas praktik impor ilegal. Dalam operasi terbaru, Satgas berhasil menyita barang-barang impor senilai Rp46,18 miliar yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut disita karena tidak memiliki dokumen yang sah seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Selain itu, sejumlah komoditas yang disita juga masuk dalam kategori barang yang dilarang impor.
“Barang-barang ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan konsumen,” tegas Zulhas dalam keterangan persnya, Selasa (6/8/2024).
Pakaian Bekas Dominasi Sita
Berdasarkan data yang dihimpun, pakaian bekas mendominasi barang sitaan. Baik Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Priok, maupun DJBC Cikarang berhasil mengamankan ribuan bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal.
Komoditas Lain yang Disita
Selain pakaian bekas, Satgas juga menyita berbagai komoditas lain seperti tekstil, produk jadi (karpet, handuk), alas kaki, elektronik, dan kosmetik. Semua barang tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang benar.
Rincian Barang Sita:
Lembaga | Komoditas Utama | Nilai Perkiraan (Rp) |
---|---|---|
Kementerian Perdagangan | Tekstil dan Produk Tekstil | 20.000.000.000 |
Bareskrim Polri | Pakaian Bekas | 7.500.000.000 |
DJBC Tanjung Priok (Eks. Dit. P2) | Pakaian Bekas | 6.400.000.000 |
DJBC Tanjung Priok | Pakaian Bekas | 5.700.000.000 |
DJBC Cikarang | Berbagai Komoditas (Tekstil, Produk Jadi, Elektronik, dll) | 6.588.205.400 |
Total: Rp46.188.205.400
Langkah Selanjutnya
Satgas akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan impor untuk mencegah masuknya barang ilegal ke dalam negeri. Barang-barang yang telah disita akan dimusnahkan untuk mencegah peredarannya di pasaran.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor