Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,2 Miliar Disita Satgas Pengawasan

by Tim Redaksi
8, August, 2024
in Ekonomi
0
Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,2 Miliar Disita Satgas Pengawasan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id –

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas praktik impor ilegal. Dalam operasi terbaru, Satgas berhasil menyita barang-barang impor senilai Rp46,18 miliar yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut disita karena tidak memiliki dokumen yang sah seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Selain itu, sejumlah komoditas yang disita juga masuk dalam kategori barang yang dilarang impor.

“Barang-barang ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan konsumen,” tegas Zulhas dalam keterangan persnya, Selasa (6/8/2024).

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Pakaian Bekas Dominasi Sita

Berdasarkan data yang dihimpun, pakaian bekas mendominasi barang sitaan. Baik Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Priok, maupun DJBC Cikarang berhasil mengamankan ribuan bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal.

Komoditas Lain yang Disita

Selain pakaian bekas, Satgas juga menyita berbagai komoditas lain seperti tekstil, produk jadi (karpet, handuk), alas kaki, elektronik, dan kosmetik. Semua barang tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang benar.

Rincian Barang Sita:

Lembaga Komoditas Utama Nilai Perkiraan (Rp)
Kementerian Perdagangan Tekstil dan Produk Tekstil 20.000.000.000
Bareskrim Polri Pakaian Bekas 7.500.000.000
DJBC Tanjung Priok (Eks. Dit. P2) Pakaian Bekas 6.400.000.000
DJBC Tanjung Priok Pakaian Bekas 5.700.000.000
DJBC Cikarang Berbagai Komoditas (Tekstil, Produk Jadi, Elektronik, dll) 6.588.205.400

Total: Rp46.188.205.400

Langkah Selanjutnya

Satgas akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan impor untuk mencegah masuknya barang ilegal ke dalam negeri. Barang-barang yang telah disita akan dimusnahkan untuk mencegah peredarannya di pasaran.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: alat elektronik ilegalbarang impor ilegalBareskrim PolriDJBCKementerian Perdaganganpakaian bekas imporpenindakan barang ilegalSatgas Pengawasantekstil ilegalZulkifli Hasan
Previous Post

Rupiah Mulai Perkasa, Dolar AS Turun ke Rp 15.999

Next Post

Mengenal Rupiah Digital: Masa Depan Mata Uang Indonesia

Next Post
Mengenal Rupiah Digital: Masa Depan Mata Uang Indonesia

Mengenal Rupiah Digital: Masa Depan Mata Uang Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor