BeritaInvestor.id – Bank Jatim (BJTM) mengumumkan rencana akuisisi 476.190.476 saham milik Bank Banten (BEKS). Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis untuk memasukkan Bank Banten ke dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020.
Dalam proses ini, Bank Jatim akan menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten, yang memberikan hak untuk menentukan arah kebijakan serta pengelolaan Bank Banten. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 4 Huruf b POJK No. 9/2018, yang menggariskan bahwa Bank Jatim sebagai pihak yang dapat secara langsung atau tidak langsung menentukan kebijakan Bank Banten.
“Transaksi ini bertujuan untuk pembentukan kelompok usaha bank guna memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional,” ujar Edi Masrianto, Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim.
Negosiasi dan Penuntasan Transaksi
Proses negosiasi dan penuntasan akuisisi ini akan berlangsung antara kedua belah pihak, yakni Bank Jatim dan Bank Banten. Materi negosiasi akan mencakup nilai final akuisisi dan langkah-langkah untuk menyelesaikan transaksi tersebut. Salah satu poin penting dalam proses ini adalah kemungkinan penawaran tender wajib, yang akan dilakukan dengan acuan pada harga tertinggi di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari terakhir, mulai 6 Juli hingga 3 Oktober 2024.
Selain itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 September 2024, para investor juga telah menyetujui penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Banten, sebagai langkah awal dalam proses pembentukan Kelompok Usaha Bank.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor