Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Bank Dunia: Rasio Pajak RI 9,1% Termuruk Asia Tenggara

by Tim Redaksi
28, March, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bank Dunia menilai Indonesia memiliki kinerja terendah di dunia dalam hal pendapatan pajak. Laporan World Bank, berjudul *Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia*, menyebutkan rasio penerimaan pajak ke Produk Domestik Bruto (PDB) RI hanya mencapai 9,1% pada 2021. Angka ini jauh di bawah negara tetangga seperti Kamboja (18% ), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).

Kinerja Pajak RI Jauh Ketinggalan dari Tetangga
Bank Dunia menyoroti rendahnya efisiensi penerimaan pajak Indonesia. Rasio pajak terhadap PDB kita turun 2,1% selama dekade terakhir, dari sekitar 11,2% menjadi 9,1%. Krisis pandemi juga memperburuk situasi, dengan rasio pajak menyentuh puncak rendah 8,3% dari PDB pada 2020.

Pajak Utama RI Masih Rendah Produktivitasnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)—yang menyumbang 66% total pajak—baru memberikan kontribusi 6% dari PDB pada 2021. Hal ini disebabkan kepatuhan wajib pajak yang rendah, tarif efektif terlalu ringan, dan basis pajak sempit.

Penerimaan Februari 2025 Anjlok Rp83 T
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan negara hingga Februari 2025 hanya Rp316,9 triliun, turun 20,84% dari tahun lalu. Penerimaan perpajakan sendiri merosot Rp79,6 triliun menjadi Rp240,4 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak utama (Rp187,8 triliun) justru turun lebih tajam—30% dari posisi 2024.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Penguatan Pajak Masih Berliku
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Pajak (HPP) pada 2021 untuk meningkatkan pendapatan. Namun, analisis Bank Dunia menunjukkan efisiensi pajak kita tetap tertinggal dari negara-negara berpenghasilan menengah lainnya. Kesenjangan pajak (pendapatan yang terabaikan) bahkan cenderung bertambah.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Dividen BRI Capai Rp51 Triliun, Pembayaran Jutaan Investor Hingga Akhir April 2025

Next Post

BEI Umumkan Jadwal Libur Saham Lebaran 2025 dan Tips Investor

Next Post

BEI Umumkan Jadwal Libur Saham Lebaran 2025 dan Tips Investor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor