BeritaInvestor.id – Bank Dunia menilai Indonesia memiliki kinerja terendah di dunia dalam hal pendapatan pajak. Laporan World Bank, berjudul *Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia*, menyebutkan rasio penerimaan pajak ke Produk Domestik Bruto (PDB) RI hanya mencapai 9,1% pada 2021. Angka ini jauh di bawah negara tetangga seperti Kamboja (18% ), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).
Kinerja Pajak RI Jauh Ketinggalan dari Tetangga
Bank Dunia menyoroti rendahnya efisiensi penerimaan pajak Indonesia. Rasio pajak terhadap PDB kita turun 2,1% selama dekade terakhir, dari sekitar 11,2% menjadi 9,1%. Krisis pandemi juga memperburuk situasi, dengan rasio pajak menyentuh puncak rendah 8,3% dari PDB pada 2020.
Pajak Utama RI Masih Rendah Produktivitasnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)—yang menyumbang 66% total pajak—baru memberikan kontribusi 6% dari PDB pada 2021. Hal ini disebabkan kepatuhan wajib pajak yang rendah, tarif efektif terlalu ringan, dan basis pajak sempit.
Penerimaan Februari 2025 Anjlok Rp83 T
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan negara hingga Februari 2025 hanya Rp316,9 triliun, turun 20,84% dari tahun lalu. Penerimaan perpajakan sendiri merosot Rp79,6 triliun menjadi Rp240,4 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak utama (Rp187,8 triliun) justru turun lebih tajam—30% dari posisi 2024.
Penguatan Pajak Masih Berliku
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Pajak (HPP) pada 2021 untuk meningkatkan pendapatan. Namun, analisis Bank Dunia menunjukkan efisiensi pajak kita tetap tertinggal dari negara-negara berpenghasilan menengah lainnya. Kesenjangan pajak (pendapatan yang terabaikan) bahkan cenderung bertambah.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.