Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Bank Dunia: Kesenjangan Pajak RI Capai Rp548 Triliun, Ekonomi Bawah Tanah 21,8% PDB

by Tim Redaksi
28, March, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bank Dunia menyoroti masalah pajak Indonesia yang terkait dengan ekonomi bawah tanah. Laporan mereka menyebut kesenjangan kepatuhan pajak mencapai Rp548 triliun antara tahun 2016-2021, seiring aktivitas informal yang masih mendominasi.

Efisiensi Pajak Terkendala Ekonomi Bawah Tanah
Ekonomi bawah tanah atau kegiatan ekonomi tak terlaporkan menjadi penyebab utama rendahnya penerimaan pajak di Indonesia. Bank Dunia menyatakan, rasio pendapatan PPN dan PPh terhadap PDB jauh lebih rendah dibanding negara tetangga dengan kondisi ekonomi serupa. Hal ini menunjukkan kurangnya efektivitas sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Kesenjangan Kepatuhan Capai Rp548 Triliun
Laporan Bank Dunia memperkirakan kesenjangan kepatuhan pajak rata-rata sebesar Rp548 triliun antara 2016-2021. Angka ini terdiri dari defisit PPN Rp387 triliun dan PPh Badan Rp161 triliun. Selisih ini dihitung sebagai selisih antara realisasi pajak vs potensi penerimaan maksimal.

Ekonomi Bawah Tanah 21,8% PDB pada 2015
Studi Medina & Schneider (2018) mengungkap ekonomi bawah tanah Indonesia menyentuh 21,8% dari PDB tahun 2015. Sementara studi Marhamah & Zulaikha (2020) mencatat tren menurun menjadi rata-rata 17,6% antara 2016-2019. Bank Dunia juga menyebut selisih penerimaan pajak sebesar Rp944 triliun atau 6,4% PDB pada periode tersebut.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Laba WIIM dan GGRM Terjun Bebas 39-81% di Tahun 2024

Next Post

OJK Syukuri MA Pertahankan Pencabutan Izin Asuransi Kresna Life

Next Post

OJK Syukuri MA Pertahankan Pencabutan Izin Asuransi Kresna Life

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor