BeritaInvestor.id – PT Pegadaian (Persero) kini resmi menjalankan kegiatan usaha bullion atau bank emas setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diberikan melalui Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik izin ini, mengingat dua tahun terakhir Pegadaian menanti restu untuk melaksanakan usaha berbasis ekosistem emas. Dengan izin ini, Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi lisensi resmi untuk mengelola usaha bullion.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai inovasi di bidang produk gadai maupun non-gadai. Kini kami siap menyelenggarakan kegiatan bullion,” ujar Damar dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2024).
Layanan Bank Bullion Pegadaian
Melalui usaha bullion, Pegadaian kini dapat menawarkan layanan seperti:
- Tabungan emas: Penyimpanan emas dengan imbal hasil berbentuk gram emas.
- Pembiayaan emas: Pinjaman berbasis emas untuk sektor manufaktur.
- Perdagangan emas: Jual-beli emas secara resmi.
- Penitipan emas: Fasilitas penyimpanan emas dengan standar keamanan tinggi.
Pedoman pelaksanaan bank bullion ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.
Bagaimana Mekanisme Bank Bullion?
Kepala Departemen PVML, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa kegiatan bank bullion pada tahap awal akan mirip dengan layanan tabungan konvensional. Nasabah dapat menyimpan emas mereka di bank bullion dan memperoleh imbal hasil berupa gram emas. Misalnya, nasabah yang menyimpan emas akan mendapatkan imbalan sebesar 0,1 gram emas per bulan.
Selain itu, emas yang tersimpan di bank bullion dapat dipinjamkan ke sektor manufaktur. Namun, ada beberapa ketentuan dan batasan terkait layanan ini:
- Tanpa Batas Minimal Deposit: Nasabah bisa menyimpan emas tanpa minimal jumlah tertentu.
- Pinjaman untuk Manufaktur: Peminjaman emas dibatasi minimal 500 gram.
- Agunan Wajib 100%: Pinjaman emas harus dijamin penuh dengan agunan berupa kas, deposito, atau surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia.
Menurut Nasrullah, layanan ini bertujuan mendukung sektor manufaktur sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor emas. Hal ini juga diharapkan dapat menghemat devisa negara dan memperkuat sektor ekspor.
“Pinjaman ini lebih ditargetkan untuk manufaktur. Jadi, masyarakat biasa mungkin tidak relevan meminjam emas dalam jumlah besar, tetapi manufaktur tentu bisa memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Nasrullah.
Manfaat dan Potensi Bank Bullion
Dengan adanya bank bullion, Pegadaian menawarkan manfaat seperti:
- Diversifikasi Investasi: Masyarakat dapat menyimpan emas dengan keuntungan tambahan berupa imbal hasil.
- Efisiensi Biaya Impor: Pinjaman emas untuk manufaktur membantu mengurangi impor emas.
- Mendukung Ekonomi Berbasis Emas: Pengelolaan emas yang lebih terorganisir dapat menciptakan stabilitas di pasar emas domestik.
Selain itu, penggunaan agunan 100% memastikan keamanan transaksi serta mitigasi risiko fluktuasi harga emas. Jika harga emas mengalami perubahan signifikan, nasabah atau peminjam diwajibkan menyesuaikan agunan untuk menjaga kestabilan nilai pinjaman.
Tantangan dan Prospek ke Depan
Sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang menyelenggarakan kegiatan bullion, Pegadaian memiliki peluang besar untuk memperluas ekosistem emas di Indonesia. Namun, tantangan seperti edukasi masyarakat mengenai layanan ini dan fluktuasi harga emas global menjadi pekerjaan rumah yang harus diatasi.
Pegadaian berharap dengan inovasi ini, mereka dapat menjadi pionir dalam menciptakan layanan keuangan berbasis emas yang aman, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor