Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Bank BTN (BBTN) : 30% Warga RI Gagal Bayar KPR Subsidi Karena Pinjol

by Tim Redaksi
9, July, 2024
in Ekonomi
0
Daya Beli Turun, Kredit Bermasalah Naik
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) kembali menjadi sorotan terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, mengungkapkan bahwa skor kredit buruk akibat pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu faktor utama yang menghambat penyaluran KPR Subsidi.

Persoalan SLIK OJK:

Permasalahan ini bermula dari integrasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang kini memasukkan data kolektibilitas pinjol. Hal ini berarti, riwayat pinjaman macet di pinjol, meskipun nominalnya kecil, dapat berdampak pada skor kredit calon debitur KPR Subsidi.

Dampak Signifikan:

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Konsekuensinya, lebih dari 30% perumahan subsidi tidak bisa diakadkan karena terhambat oleh skor kredit buruk akibat pinjol. Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi program pemerintah dalam menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat.

Perbedaan Perlakuan Pinjol vs Bank:

Nixon menyoroti ketidakadilan dalam perlakuan pinjol dan bank di SLIK OJK. Menurutnya, pinjol dengan bank seharusnya diperlakukan secara berbeda dalam penilaian kredit.

Upaya Advokasi:

BTN mengaku telah berulang kali mengadvokasi kepada pihak terkait untuk meninjau kembali aturan SLIK OJK terkait pinjol. Hal ini dilakukan untuk memastikan KPR Subsidi dapat tetap disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: advokasi BTNBI CheckingBTNKPR subsidiNixon L.P. NapitupuluPerumahan SubsidiPinjaman Onlinesistem informasi keuanganskor kreditSLIK OJK
Previous Post

ADHI Catat Peningkatan Kontrak Baru, Capai Rp10,2 Triliun

Next Post

Airlangga: Pelaku Pasar Modal Tidak Perlu Wait and See, Langsung Gaspol

Next Post
Airlangga: Pelaku Pasar Modal Tidak Perlu Wait and See, Langsung Gaspol

Airlangga: Pelaku Pasar Modal Tidak Perlu Wait and See, Langsung Gaspol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor