Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Bank BRI (BBRI) Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online

by Tim Redaksi
23, July, 2024
in Emiten
0
Bank BRI (BBRI) Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) serius memerangi judi online. Dengan komitmen tinggi, BRI memperkuat sistem internal untuk aktif melawan praktik ini di Indonesia. Selama periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah memblokir 1.049 rekening yang terkait dengan judi online.

Implementasi Sistem Anti Money Laundering (AML)
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa BRI telah mengimplementasikan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) yang tercakup dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Tujuan utama dari pendekatan ini adalah melindungi BRI dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

“Selain itu, BRI telah menerapkan sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memantau transaksi mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) yang merupakan proses lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal sebagai Know Your Customer (KYC),” jelas Agus Sudiarto dalam rilis resmi yang diterima pada Senin (22/7/2024).

Strategi Proaktif
BRI secara aktif melakukan pemantauan terhadap berbagai situs judi online untuk mengidentifikasi rekening BRI yang digunakan untuk top-up atau deposit dalam aktivitas perjudian. Ketika ditemukan indikasi tersebut, situs tersebut disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening terkait.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” tambah Agus Sudiarto.

Modus Operandi Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi enam modus operandi untuk masuk dalam aktivitas judi online:

  • Menyetor uang langsung ke bank
  • Transfer bank
  • Menggunakan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS)
  • Virtual account atau akun virtual
  • Top-up
  • E-wallet atau dompet elektronik

BRI terus mengembangkan dan menerapkan sistem yang efektif untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas yang mencurigakan terkait judi online guna menjaga keamanan dan integritas sistem perbankan.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: AMLanti money launderingBRIINVESTASIjudi onlinekeamanan finansialkebijakan perbankanpemblokiran rekeningPerbankanPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Previous Post

BEI Targetkan Peluncuran Short Selling Oktober 2024

Next Post

Wiz Tolak Akuisisi Google Senilai Rp372 Triliun, Memilih Fokus pada IPO

Next Post
Wiz Tolak Akuisisi Google Senilai Rp372 Triliun, Memilih Fokus pada IPO

Wiz Tolak Akuisisi Google Senilai Rp372 Triliun, Memilih Fokus pada IPO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor