BeritaInvestor.id – Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) serius memerangi judi online. Dengan komitmen tinggi, BRI memperkuat sistem internal untuk aktif melawan praktik ini di Indonesia. Selama periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah memblokir 1.049 rekening yang terkait dengan judi online.
Implementasi Sistem Anti Money Laundering (AML)
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa BRI telah mengimplementasikan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) yang tercakup dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Tujuan utama dari pendekatan ini adalah melindungi BRI dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
“Selain itu, BRI telah menerapkan sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memantau transaksi mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) yang merupakan proses lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal sebagai Know Your Customer (KYC),” jelas Agus Sudiarto dalam rilis resmi yang diterima pada Senin (22/7/2024).
Strategi Proaktif
BRI secara aktif melakukan pemantauan terhadap berbagai situs judi online untuk mengidentifikasi rekening BRI yang digunakan untuk top-up atau deposit dalam aktivitas perjudian. Ketika ditemukan indikasi tersebut, situs tersebut disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening terkait.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” tambah Agus Sudiarto.
Modus Operandi Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi enam modus operandi untuk masuk dalam aktivitas judi online:
- Menyetor uang langsung ke bank
- Transfer bank
- Menggunakan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS)
- Virtual account atau akun virtual
- Top-up
- E-wallet atau dompet elektronik
BRI terus mengembangkan dan menerapkan sistem yang efektif untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas yang mencurigakan terkait judi online guna menjaga keamanan dan integritas sistem perbankan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor