Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Bank BNI (BBNI) Blokir 214 Rekening Terkait Judi Online dalam 18 Bulan

by Tim Redaksi
12, July, 2024
in Emiten
0
SAH! BBNI Dapatkan Restu Stock Split 1:2 dari Pemegang Saham
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan bahwa bank tersebut secara proaktif menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online dari pihak berwenang.

Peningkatan Jumlah Rekening yang Diblokir

Berdasarkan data perseroan, terdapat peningkatan jumlah rekening yang diblokir terkait aktivitas judi online. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir 106 rekening. Sementara itu, pada periode Januari hingga Juni 2024, jumlah rekening yang diblokir mencapai 108.

“Total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening,” jelas Royke.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Sistem Deteksi Khusus untuk Identifikasi Transaksi Mencurigakan

BNI telah menerapkan sistem deteksi khusus yang dirancang untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang mampu mendeteksi pola-pola transaksi mencurigakan, sehingga bank dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum.

Royke menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan BNI terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab. Selain itu, BNI menghimbau seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.

Komitmen BNI dalam Menjaga Reputasi dan Keamanan Perbankan

Komitmen BNI dalam memerangi judi online sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Melalui upaya konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti ini, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah.

“Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah,” pungkas Royke.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: blokir rekeningBNIjudi onlinekeamanan perbankanKominfoOJKpemberantasan judi onlinePerbankanRoyke Tumilaarsistem deteksi
Previous Post

Paraga Artamida Kembali Borong 12,5 Juta Saham BSDE Senilai Rp12,05 Miliar

Next Post

Rudy Hartono Borong 300 Ribu Lembar Saham Malindo Feedmill (MAIN)

Next Post
Rudy Hartono Borong 300 Ribu Lembar Saham Malindo Feedmill (MAIN)

Rudy Hartono Borong 300 Ribu Lembar Saham Malindo Feedmill (MAIN)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor