Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Kemenkeu

by Tim Redaksi
8, November, 2024
in Ekonomi
0
HPN Ambil Alih, FUTR Fokus pada Proyek Energi Terbarukan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Pembentukan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Badan ini masuk dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan.

Tugas dan Peran Strategis Badan

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan. Pembentukan badan ini menandai langkah besar pemerintah dalam memperkuat sistem informasi dan intelijen keuangan nasional.

Fungsi-Fungsi Utama Badan

Berdasarkan Pasal 7 dalam Perpres tersebut, badan ini menjalankan beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Menyusun kebijakan teknis serta rencana dan program pengembangan teknologi informasi, komunikasi, dan intelijen keuangan.
  • Mengelola teknologi informasi, data, informasi, intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan program teknologi informasi, data, dan intelijen.
  • Menjalankan administrasi badan.
  • Melaksanakan fungsi tambahan yang diberikan oleh menteri keuangan.

Upaya Transformasi Digital di Kementerian Keuangan

Pembentukan badan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memodernisasi sistem keuangan negara melalui teknologi canggih dan pengelolaan intelijen yang lebih baik. Langkah ini diharapkan akan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mempercepat transformasi digital di Kementerian Keuangan.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Badan TeknologiIntelijen Keuangankebijakan keuanganKementerian KeuanganPerpres 158/2024Prabowo SubiantoTransformasi Digital
Previous Post

HPN Ambil Alih, FUTR Fokus pada Proyek Energi Terbarukan

Next Post

Tancorp Akuisisi Saham PEVE, Kepemilikan Capai 80%

Next Post
Tancorp Akuisisi Saham PEVE, Kepemilikan Capai 80%

Tancorp Akuisisi Saham PEVE, Kepemilikan Capai 80%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor