BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menerapkan langkah-langkah baru dalam rangka normalisasi kebijakan pasca pandemi. Tahap II dari batasan persentase Auto Rejection Symmetric (ARS) akan berlaku mulai tanggal 4 September 2023. Kebijakan ini mengikuti langkah sebelumnya pada tahap I yang diterapkan pada 5 Juni 2023 dengan persentase 15%.
Sesuai dengan kebijakan tahap II, saham dengan harga di kisaran Rp 50 – Rp 200 akan tunduk pada batasan Auto Rejection Asymmetric (ARA) sebesar 35% dan Auto Rejection Symmetric (ARB) 35%. Saham dengan harga Rp 200 – Rp 5.000 akan memiliki batasan ARA 25% dan ARB 25%, sementara saham yang harganya melebihi Rp 5.000 akan berlaku ARA 20% dan ARB 20%.
Perubahan ini diimplementasikan sebagai bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi, mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Selain itu, BEI juga telah mengatur ketentuan terkait jam perdagangan efek melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta waktu pelaporan transaksi efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE). Jam perdagangan SPPA berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif. Formulir pembatalan transaksi harus diterima oleh PPA sebelum pukul 15.15 waktu SPPA pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
Sementara itu, waktu pelaporan transaksi efek melalui PLTE berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 15.30 dengan mengacu pada waktu Sistem PLTE.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor