Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

AALI Terjerat Kasus TPPU dan Korupsi Rp79 Miliar , CFO dan Eks Direktur Diperiksa

by Tim Redaksi
19, November, 2024
in Emiten
0
AALI Terjerat Kasus TPPU dan Korupsi Rp79 Miliar , CFO dan Eks Direktur Diperiksa
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dijadwalkan memeriksa Tingning Sukowignjo, Chief Financial Officer dan Corporate Secretary PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), pada Kamis, 21 November 2024. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang melibatkan anak usaha AALI di sektor perkebunan kelapa sawit.

Dugaan Korupsi pada Anak Usaha Astra Agro Lestari
Kasus ini mencakup aktivitas anak usaha AALI, yaitu PT Rimbunan Alam Semesta (RAS), PT Agro Nusa Abadi (ANA), dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA), di wilayah Morowali Utara dan Poso. Astra Agro diduga mengoperasikan lahan di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV sejak 2009. Akibat tindakan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp79 miliar.

Menurut Kajati Sulteng Bambang Hariyanto, “Kerugian mencapai Rp79 miliar hanya dari satu komponen.” Dugaan ini semakin diperkuat oleh temuan tim penyidik yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan lahan.

Pemeriksaan Sebelumnya oleh Tim Kejati
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Direktur Operasional Astra Agro Arief Catur Irawan, Kepala Divisi Finance Holding Astra Agro Daniel Paolo Gultom, dan auditor laporan keuangan PT RAS, Buntoro Rianto. Selain itu, manajer dan direktur dari PT SJA serta mantan direktur PTPN XIV juga turut diperiksa.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

“Kami mendalami semua pihak yang terlibat, termasuk dari pihak PTPN XIV,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan.

Dugaan Penyalahgunaan Lahan oleh Astra Agro
PT Rimbunan Alam Semesta diduga mencaplok lahan milik PTPN XIV secara ilegal. Aktivitas ini diduga melibatkan beberapa pejabat Astra Agro dan mantan direktur PTPN XIV. Penyelidikan saat ini fokus pada kerugian negara yang disebabkan oleh pengoperasian lahan tanpa izin.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Astra Agro Lestaridugaan TPPUkasus lahan kelapa sawitKejati Sultengkorupsi perkebunanPTPN XIV
Previous Post

MDTV Media Technologies Tbk (NETV) Rombak Komisaris dan Direksi

Next Post

Rencana Akulaku Group: Divestasi Saham BBYB Bertahap Hingga 30%

Next Post
Laba BBYB Melejit 120%, Pendapatan Bunga Bersih Meningkat

Rencana Akulaku Group: Divestasi Saham BBYB Bertahap Hingga 30%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor