BeritaInvestor.id – PT Asabri (Persero) telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,61 triliun. Dana ini ditujukan untuk mengatasi masalah keuangan perusahaan, termasuk ekuitas negatif, solvabilitas jangka panjang, dan kekurangan aset investasi.
Penggunaan Dana PMN
Direktur Utama Asabri, Wahyu Suparyono, menjelaskan bahwa PMN tersebut akan dialokasikan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 90% dan obligasi korporasi sebesar 10%. “Investasi ini diharapkan dapat menghasilkan pendapatan baru bagi Asabri guna memenuhi kewajibannya kepada para peserta,” ujar Wahyu.
Peringatan DPR
Meski memberikan persetujuan, anggota DPR Fraksi PDIP Harris Turino memberikan peringatan keras kepada Asabri. Ia menegaskan bahwa dana PMN hanya boleh digunakan untuk pembayaran kewajiban manfaat bagi peserta dan tidak boleh disalahgunakan. “Asabri harus melaporkan penggunaan dana PMN secara berkala kepada Komisi VI DPR RI,” tambah Harris.
Sejarah Kelam Korupsi Asabri
Persetujuan PMN ini terjadi di tengah sejarah kelam korupsi Asabri yang merugikan negara hingga Rp 22 triliun. Kasus korupsi ini melibatkan tokoh-tokoh besar seperti Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat, yang juga terlibat dalam skandal korupsi Jiwasraya. Bentjok divonis nihil, sementara Heru Hidayat dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
Meskipun kasus korupsi tersebut telah diselesaikan, keuangan Asabri belum menunjukkan perbaikan signifikan. Ekuitas perusahaan masih negatif sebesar Rp 1,07 triliun pada tahun 2023, dan defisit pembayaran klaim diperkirakan mencapai Rp 1,74 triliun pada periode 2017-2024.
Harapan dan Tantangan
Diharapkan, PMN ini dapat membantu Asabri untuk memulihkan kondisi keuangannya dan kembali memberikan pelayanan yang baik kepada para pesertanya. Namun, Asabri masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti penurunan nilai aset perusahaan, rasio klaim yang tinggi, dan defisit pembayaran klaim.
DPR RI dan masyarakat akan terus mengawasi penggunaan dana PMN ini untuk memastikan bahwa Asabri tidak kembali terjerumus dalam praktik korupsi. Asabri harus memperbaiki tata kelola perusahaan dan meningkatkan transparansi agar dapat membangun kembali kepercayaan publik.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor