BeritaInvestor.id – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengkritik proses restitusi pajak impor di Indonesia yang dinilai lambat dan rumit. Dalam laporan tahunan **National Trade Estimate Report 2025**, USTR menyebut pemangku kepentingan AS khawatir proses pengembalian pajak overpayment bisa memakan waktu bertahun-tahun dengan syarat administrasi yang berbelit.
Temuan Laporan USTR
Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa klaim restitusi pajak penghasilan (PPh) prabayar pada impor barang kerap terhambat oleh birokrasi. ‘Proses ini membutuhkan upaya besar dan waktu yang tidak pasti, menimbulkan risiko cash flow untuk perusahaan AS di Indonesia’, tulis USTR.
Respon Pemerintah Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui masalah tersebut. Ia menjelaskan sistem **Coretax** telah mempercepat verifikasi restitusi pajak, terutama untuk wajib pajak pribadi dengan nilai kurang dari Rp100 juta. ‘Proses tidak lagi melalui pemeriksaan manual, sehingga restitusi PPN bisa diotomatisasi’, ujarnya.
Percepatan Peraturan Restitusi Pajak Ditetapkan
Direktorat Jenderal Pajak juga menerbitkan **PER-5/PJ/2023**, yang mempersingkat waktu restitusi dari 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Aturan ini ditargetkan mengurangi birokrasi dan meningkatkan transparansi sistem perpajakan di Indonesia.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.