PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau TBP Harita Nickel akan mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada tanggal 28 Juni 2023. Acara tersebut akan berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta, mulai pukul 09.30-12.00 WIB.
Direksi TBP menjelaskan bahwa pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat tersebut adalah pemegang saham yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham NCKL pada tanggal 5 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
[tv-chart symbol=”IDX:NCKL” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”1″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]
“Direksi PT Trimegah Bangun Persada Tbk dengan ini mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri rapat umum pemegang saham tahunan,” ungkap direksi TBP dalam undangan RUPST yang dikutip pada Rabu (7/6/2023). Salah satu agenda rapat adalah penetapan penggunaan hasil usaha perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, termasuk penggunaan laba dan pembagian dividen. Trimegah Bangun Persada mencatatkan peningkatan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar 137,1% menjadi Rp 4,7 triliun pada tahun 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 2 triliun.
Pertumbuhan laba bersih entitas induk ini berasal dari kenaikan laba entitas asosiasi sebesar 307,7% menjadi Rp 2,9 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 715 miliar. Pertumbuhan tersebut juga didorong oleh kenaikan pendapatan usaha sebesar 16,3% di tahun 2022 menjadi Rp 9,6 triliun dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp 8,2 triliun.
“Ini mayoritas disumbang oleh peningkatan volume di perseroan dan entitas anak,” jelas Lukito Gozali, Investor Relations Harita Nickel, dalam pernyataannya pada Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, laporan tahunan NCKL untuk tahun 2022 menjelaskan kebijakan dasar pembagian dividen. Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen minimal 30% dari laba bersih setiap tahun, sesuai dengan yang diungkapkan dalam prospektus penawaran umum perdana saham perseroan. Namun, pembagian dividen akan tergantung pada arus kas perseroan, rencana investasi, hukum dan peraturan Indonesia, serta persyaratan lainnya.
Berdasarkan kinerja keuangan dan kondisi keuangan perseroan dari waktu ke waktu, perseroan juga dapat meninjau dan mengubah kebijakan dividen sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Perseroan telah membagikan dividen sejak tahun 2012.