BeritaInvestor.id – Bank Amar Indonesia (AMAR) telah memperoleh izin untuk melaksanakan buyback saham sebesar Rp120 miliar dalam rapat umum pemegang saham tahunan pada 20 Juni 2023. Namun, hingga 30 Juni 2023, perseroan belum melaksanakan aksi buyback tersebut.
Dalam pernyataannya, Vishal Tulsian, Presiden Direktur Bank Amar Indonesia menyampaikan bahwa perusahaan belum menjalankan buyback saham hingga batas waktu tersebut. Rencananya, dana untuk buyback saham akan digunakan untuk membeli kembali saham hingga tidak lebih dari 2 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Proses buyback direncanakan berlangsung dalam kurun waktu 18 bulan, dengan keyakinan bahwa aksi tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha perseroan.
[tv-chart symbol=”IDX:AMAR” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”1″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]
Jika buyback saham berhasil dilakukan, performa laba per saham diharapkan akan mengalami peningkatan. Total aset perusahaan diproyeksikan mencapai Rp4,64 triliun dari sebelumnya Rp4,76 triliun, sementara total laba diperkirakan mencapai Rp34,43 miliar. Ekuitas juga diharapkan akan turun menjadi Rp3,09 triliun dari Rp3,21 triliun. Adapun laba per saham diharapkan mencapai Rp1,9 per lembar. Return on aset dan return on equity juga diantisipasi mengalami kenaikan menjadi 3,0 persen dan 3,5 persen, dari sebelumnya 2,9 persen dan 3,4 persen.
Aksi buyback ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah untuk memberikan remunerasi variabel kepada manajemen dan karyawan melalui program kepemilikan saham atau Management and/or Employee Stock Option Plan (MESOP) sesuai dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015. Proses pembelian kembali saham ini juga akan dilaksanakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017. Investor dan pemegang saham perlu menantikan perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan aksi buyback oleh Bank Amar Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor