BeritaInvestor.id – Akuisisi PT Bank Commonwealth (PTBC) oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) senilai Rp2,2 triliun yang selesai pada 1 Mei 2024, berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.146 karyawan PTBC. Hal ini mendapat kritik tajam dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) yang mengecam kurangnya transparansi dan minimnya keterlibatan Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi dengan OPSI dalam prosesnya.
Proses Akuisisi dan Dampak PHK
Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, menjelaskan bahwa para karyawan baru diberitahu mengenai akuisisi ini pada 16 November 2023. Setelah itu, manajemen PTBC mengumumkan rencana PHK dan menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, serta kebijakan tambahan berdasarkan masa kerja.
Namun, keputusan manajemen PTBC untuk memasukkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai bagian dari uang pesangon menimbulkan kontroversi. “DPLK adalah uang pensiun dan tidak boleh dicampur dengan uang pesangon. Ketentuan DPLK sebagai bagian pesangon baru muncul melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021,” jelas Timboel.
Tuntutan OPSI
OPSI mendesak manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK dari perhitungan pesangon dan hak-hak lainnya, terutama untuk periode sebelum tahun 2021. “Mencampur DPLK dengan uang pesangon sangat merugikan karyawan. Jika DPLK ingin dimasukkan sebagai bagian pesangon, perhitungannya harus dimulai dari tahun 2021,” tegasnya.
Lebih lanjut, OPSI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menahan izin dan kemudahan dalam proses akuisisi ini hingga masalah ketenagakerjaan selesai. OPSI telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, untuk memantau dan mengawasi proses akuisisi ini dengan cermat.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memanggil pihak OPSI dan PTBC untuk membahas masalah ini. Sebelumnya, OPSI telah bertemu dua kali dengan kuasa hukum PTBC, namun belum mencapai kesepakatan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor