BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya pada Kamis (4/7/2024) untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran prosedur manajemen investasi. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Ahmad Rafif.
Penjelasan Hudiyanto
“Hari ini kami melayangkan surat panggilan. Terkait sanksi dan tindakan, kami akan menunggu hasil dari permintaan keterangan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan,” ujar Hudiyanto.
Ahmad Rafif Raya, yang dikenal mengelola akun @waktunyabelisaham dan @rafifraya, telah menyatakan di LinkedIn bahwa dirinya memiliki sertifikat Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Wakil Manajer Investasi (WMI). Meskipun memiliki izin dari OJK, Hudiyanto menegaskan bahwa aktivitas investasi di pasar modal harus dilakukan oleh entitas berbadan hukum yang memiliki izin dari OJK, bukan oleh perorangan.
“Berdasarkan database perizinan kelembagaan OJK, PT Waktunya Beli Saham, yang memiliki akun @waktunyabelisaham, tidak terdaftar sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, atau lainnya,” tegas Hudiyanto.
Kronologi Kasus
Menurut dokumen pernyataan kewajiban pembayaran utang yang diterima, Ahmad Rafif Raya mengakui kesalahan dalam pengelolaan investasi. Dalam surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024, Rafif mengakui bahwa ia bertransaksi dan mengalami kerugian namun tetap melaporkan keuntungan kepada para investornya.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” jelas Rafif.
Akibat laporan yang tidak sesuai ini, mayoritas investor melakukan penarikan dana yang melebihi nilai keuntungan yang dilaporkan, menyebabkan nilai dana pengelolaan semakin menurun.
“Saya menyadari telah melakukan kesalahan sebagai manusia biasa yang bergerak di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi,” tambahnya.
Ahmad Rafif juga berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dan mengkonversinya menjadi utang. Total nilai investasi yang harus dibayarkan adalah Rp71.811.674.410, yang akan dilunasi secara bertahap mulai 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.
Ia juga meminta para investor untuk tidak melakukan tindakan hukum atau intimidatif yang dapat mengganggu proses pembayaran utang tersebut.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor