Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Tingkatkan Penyidikan Dugaan Kredit Fiktif Rp100 Miliar di BPD NTT

by Tim Redaksi
4, July, 2024
in Ekonomi
0
OJK Tingkatkan Penyidikan Dugaan Kredit Fiktif  Rp100 Miliar di BPD NTT
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan fungsi penyidikan di sektor jasa keuangan dengan berhasil menyelesaikan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).

Penyidikan dan Pelimpahan Berkas

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) terkait kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan tersebut sudah lengkap (P.21).

Menindaklanjuti status P.21 ini, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kupang.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Proses Pengawasan dan Penyidikan

Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan ini, OJK telah melakukan berbagai upaya mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan temuan, sebagian dana dari pencairan kredit tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit.

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019 dan melibatkan dua pejabat BPD NTT, yaitu Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 2015-2020) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode 2016-2019). Mereka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Tongam menjelaskan bahwa penyidikan menemukan indikasi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Upaya Penegakan Hukum

Sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan 127 perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI, terdiri dari 102 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB, dan 5 perkara tindak pidana pasar modal. Banyak kasus berkaitan dengan kebijakan pengurus bank untuk menjaga tingkat kesehatan bank seperti pembuatan kredit fiktif untuk memperbaiki Non-Performing Loan (NPL).

Dalam penanganan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK bekerja sama dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik di tingkat pusat maupun kewilayahan. OJK berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna melindungi lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Absalom SineBeny Rinaldy PelluBPD NTTkredit fiktifOJKPenegakan HukumpenyidikanSektor jasa keuangantindak pidana perbankan
Previous Post

Indospring (INDS) Lakukan Stock Split 1:10 dan Umumkan Dividen 2023

Next Post

Rencana Ambisius Muhammadiyah Pertimbangkan Akuisisi KB Bukopin Syariah

Next Post
Rencana Ambisius Muhammadiyah Pertimbangkan Akuisisi KB Bukopin Syariah

Rencana Ambisius Muhammadiyah Pertimbangkan Akuisisi KB Bukopin Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor