BeritaInvestor.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mempertimbangkan untuk menyesuaikan aturan pungutan royalti di sektor pertambangan batu bara, khususnya bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pembahasan awal mengenai hal ini berlangsung dalam rapat internal di Istana Negara, Jakarta Pusat, hari ini.
Pembahasan di Istana Negara
Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara, Bambang Suswantono, yang mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif, menghadiri rapat tersebut. Usai rapat, Bambang menyampaikan bahwa keputusan resmi belum diambil dari diskusi pagi ini. Pemerintah masih akan melakukan kajian mendalam terhadap harga batu bara acuan (HBA) yang menjadi dasar perhitungan pungutan royalti.
“HBA, harga batu bara acuan. Karena batu bara kan banyak kalorinya,” ujar Bambang di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Pembahasan Lanjutan
Diskusi mengenai perubahan aturan pungutan royalti ini akan dilanjutkan minggu depan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan memimpin pembahasan lebih lanjut.
“Mau dibahas lagi minggu depan. Belum tuntas di-review lagi sama Pak Menko Marves, Bu Menkeu,” tambah Bambang.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor