BeritaInvestor.id – Emiten properti Lippo Karawaci Tbk (LPKR) kembali melakukan transaksi jual beli tanah dengan anak usahanya, PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO). LPKR menjual beberapa bidang tanah dengan luas total 2.023 meter persegi yang berlokasi di Bencongan Indah, Tangerang, Banten kepada SILO senilai Rp 43,494 miliar (tidak termasuk PPN).
Detail Transaksi
Transaksi ini telah ditandatangani dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat dan telah memenuhi kewajiban yang disepakati oleh kedua pihak. Selain itu, pendapat kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah diperoleh dan pembayaran atas objek transaksi telah dilunasi oleh SILO.
Ratih Safitri, Corporate Secretary LPKR, menjelaskan bahwa penjualan tanah ini akan memberikan dampak positif bagi perusahaan dengan memperkuat neraca dan meningkatkan alur kas.
Transaksi Afiliasi
SILO merupakan anak usaha tidak langsung LPKR, sehingga transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. Hal ini dikarenakan transaksi ini berhubungan dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin.
Nilai Transaksi
Ratih menambahkan bahwa nilai penjualan tanah ini 20% lebih rendah dari ekuitas Perseroan dan bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Penjualan tanah ini merupakan langkah strategis LPKR untuk meningkatkan kesehatan keuangan dan mendukung pertumbuhan bisnis SILO.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor