BeritaInvestor.id – Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani menyatakan bahwa perbedaan harga rokok merupakan salah satu tantangan utama dalam menentukan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2025. Kebijakan CHT yang telah diterapkan pada tahun ini akan menjadi bahan masukan penting bagi pemerintahan baru untuk menyusun kebijakan yang lebih efektif.
Pengaruh Disparitas Harga terhadap Penerimaan Cukai
Dalam konferensi pers APBNKita pada Kamis (27/6/2024), Askolani menekankan bahwa disparitas harga rokok berdampak signifikan terhadap penerimaan cukai. “Masukan ini penting untuk melihat kelompok golongan I, II, dan III, serta implikasinya terhadap industri dan petani,” ujar Askolani. Kenaikan cukai rokok mendorong produsen untuk beralih memproduksi rokok dengan golongan yang lebih rendah, mengakibatkan penurunan produksi rokok golongan I dan menurunnya setoran cukai.
Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai hingga Mei 2024 hanya mencapai Rp81,1 triliun, turun 12,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, “Peralihan produksi ke golongan III yang sangat rendah dibandingkan golongan I dan II menimbulkan implikasi yang tidak diinginkan.”
Penyesuaian Tarif Cukai untuk Tahun 2025
Askolani telah mendapatkan persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2025. Penyesuaian ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, yang akan dibahas lebih lanjut pada Agustus mendatang. “Kami sudah dapat persetujuan untuk meng-adjustment tarif cukainya 2025 intensifikasi,” kata Askolani saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (10/6/2024).
Besaran penyesuaian tarif cukai rokok akan diputuskan dalam RAPBN 2025. “Tapi nanti besarannya nanti kami bahas di RAPBN 2025, di Agustus nanti,” tambahnya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor