Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BEI Pantau 10 Anggota Bursa Yang Siap ikut Partisipasi Short Selling

by Tim Redaksi
26, June, 2024
in Ekonomi
0
Daftar Saham BUMN yang Dapat di Short Selling
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan kembali transaksi short selling mulai Oktober 2024. Langkah ini diambil mengikuti penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

“Langkah ini dilakukan mengikuti penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, usai RUPST secara virtual Rabu (26/6).

Persiapan dan Implementasi

Saat ini, BEI sedang dalam proses membahas peraturan bursa dengan OJK serta mengembangkan sistem dan kesiapan anggota bursa yang berminat menjadi Anggota Bursa Short Selling. BEI juga berencana memperkenalkan Intraday Short Selling untuk mengurangi risiko gagal bayar. Dalam skema ini, investor wajib menutup posisi short pada akhir hari, dengan partisipasi yang dibatasi.

“Short selling yang akan diterapkan tidak dibuka untuk seluruh investor. Hanya investor tertentu yang ditentukan oleh Anggota Bursa dengan lisensi Short Selling yang dapat melakukan transaksi ini,” jelas Irvan.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Manfaat dan Risiko Short Selling

Irvan menambahkan bahwa short selling adalah praktik umum di berbagai bursa regional dan dapat meningkatkan likuiditas serta fair price discovery, selain menyediakan sarana bagi investor untuk memanfaatkan momentum pasar yang bearish.

“Short selling dapat menambah alternatif pilihan investasi dan membuka peluang bagi investor untuk melakukan hedging dan profit management atas kondisi pasar yang bearish,” katanya.

Meskipun short selling adalah transaksi berisiko tinggi yang dibatasi atau dilarang di banyak bursa asing, BEI percaya bahwa ini bisa membantu mekanisme hedging dan meningkatkan gairah pasar.

Revisi Pengaturan dan Kesiapan Anggota Bursa

Dalam persiapannya, BEI akan melakukan revisi atas pengaturan short selling dan memastikan bahwa anggota bursa harus mengajukan izin sebelum dapat melakukan transaksi ini. Saat ini, ada sekitar 10 anggota bursa yang berminat menjadi AB yang menyediakan short selling, dan mereka sedang dalam proses persiapan bersama BEI.

BEI berharap bahwa dengan adanya short selling dan intraday short selling, pasar akan menjadi lebih likuid dan dalam. Pengalaman dari pasar lain menunjukkan bahwa short selling dapat meningkatkan turnover sekitar 2% hingga 17%.

“Kita mungkin tidak menetapkan target yang terlalu tinggi pada tahap awal karena ini adalah proses yang perlu kita alami bersama, learning curve-nya,” tambah Irvan.

Edukasi dan Kerja Sama

BEI juga menyiapkan edukasi bagi seluruh investor yang berminat untuk melakukan short selling. “Kami memantau perkembangan dari 10 anggota bursa yang menyatakan minat ini terkait kesiapan mereka dari sisi manajemen risiko, sistem, SOP, edukasi, dan juga bekerja sama dengan KPJ untuk menyiapkan lendable pool untuk lending borrowing dari saham-saham yang dapat dilakukan transaksi short selling,” kata Irvan.

Dengan ini, BEI berharap dapat meningkatkan transaksi bursa dan memastikan likuiditas pasar yang lebih baik.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIbursa efek indonesiaIntraday Short SellingINVESTASIIrvan SusandyLikuiditas PasarPasar modalPeraturan OJKPOJKShort Selling
Previous Post

ENRG Meralat Pemanggilan RUPS Terkait Pengalihan Saham Buyback, Ada Apa?

Next Post

DPR Minta OJK Laporkan Kegaduhan Penerapan Aturan FCA, Ada Apa?

Next Post
DPR Minta OJK Laporkan Kegaduhan Penerapan Aturan FCA, Ada Apa?

DPR Minta OJK Laporkan Kegaduhan Penerapan Aturan FCA, Ada Apa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor