BeritaInvestor.id – Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Taspen, menanggapi temuan investasi fiktif yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rony menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses hukum dan tengah ditelusuri oleh KPK.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh KPK yang telah berlangsung selama tiga bulan sejak penonaktifan beliau. Kami akan menjawab secara tertulis dan tertutup,” ujar Rony Hanityo.
Rony juga menekankan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, meski belum menjelaskan detail langkah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait temuan investasi senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero). Temuan ini dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi di perusahaan BUMN tersebut.
“KPK sedang mendalami lebih jauh terkait investasi Rp1 triliun itu. Beberapa saksi telah dipanggil, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
KPK kembali melanjutkan pemeriksaan dan penelusuran kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero). Kali ini, penyidik memeriksa petinggi PT Sinarmas Sekuritas sebagai saksi.
“Atas nama Fendy Sutanto selaku Direktur Brokerage atau Pemasaran PT Sinarmas Sekuritas,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (25/6/2024).
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara akibat investasi fiktif oleh PT Taspen. Penyidik pun telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Direktur Investasi PT Taspen 2019-2020 dan Direktur Utama PT Taspen periode 2020-2024, Antonius Kosasih.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut juga sudah memeriksa beberapa petinggi BUMN tersebut. Mereka adalah Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero) Dodi Susanto; Mantan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Helmi Imam Satriyono; dan Kepala Desk Manajemen Risiko 2019-2020, Sariniatun.
Penyidik juga telah memeriksa istri Kosasih, yaitu Rina Lauwy terkait penelusuran aliran uang hasil korupsi investasi fiktif tersebut.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor