BeritaInvestor.id – Pemerintah mulai membayar utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474 miliar. Menurut Kementerian Perdagangan, utang tersebut mulai dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada pelaku usaha. Namun, jumlah utang yang telah dibayarkan belum dapat dipastikan besarannya mengingat proses pembayaran masih berlangsung.
Proses Pembayaran Utang
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Isy Karim, dalam keterangannya pada Rabu (19/6/2024), mengatakan bahwa proses pembayaran sudah bergulir di BPDPKS. “Sebagian sudah dibayar,” ungkap Isy Karim. Hasil verifikasi PT Sucofindo selaku surveyor menunjukkan bahwa total utang yang harus dibayar kepada pelaku usaha minyak goreng mencapai Rp474 miliar. Utang tersebut akan dibayarkan kepada produsen yang kemudian akan meneruskan pembayaran kepada peritel. Saat ini, hak masing-masing perusahaan dari nilai total tersebut masih dipilah-pilah.
Latar Belakang Permasalahan
Permasalahan ini muncul ketika pemerintah mengintervensi pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter pada tahun 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kebingungan terjadi ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku selama enam bulan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 hanya sebulan setelah dirilis. Akibatnya, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur soal uang rafaksi tersebut tidak berlaku lagi.
Keputusan Pemerintah dan Dampaknya
Keputusan pemerintah untuk mengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dalam waktu singkat menyebabkan kebingungan di kalangan pelaku usaha. Namun, dengan dimulainya pembayaran utang rafaksi ini, diharapkan masalah tersebut dapat terselesaikan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha minyak goreng.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor