Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Sembilan Bulan Berdiri, Bursa Karbon Masih Stagnan

by Tim Redaksi
11, June, 2024
in Ekonomi
0
Perdagangan Perdana di Bursa Karbon Indonesia: 13 Transaksi, 459.910 Ton CO2
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menghidupkan kembali transaksi di bursa karbon Indonesia yang masih berusia sembilan bulan. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari PM, menyatakan bahwa meskipun OJK mengawasi bursa, keberhasilan bursa karbon tergantung pada kerja sama dengan lembaga lain dan pelaku industri.

Hingga saat ini, total perdagangan di bursa karbon mencapai 600 ribu ton setara CO2 dengan nilai transaksi Rp 36,78 miliar. Namun, OJK tetap optimis bahwa potensi transaksi bursa karbon di Indonesia sangat besar.

Potensi Besar, Perlu Dukungan Bersama

“Bursa karbon sudah dibentuk, sekarang tinggal supply dan demand-nya. Supply-nya sebenarnya ada, tinggal bagaimana kementerian men-drive permintaan,” ujar Antonius dalam focus group discussion (FGD) di Batam, Riau Kepulauan, akhir pekan lalu.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Bursa karbon Indonesia atau IDXCarbon diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023. Meski demikian, Antonius mengakui bahwa pertumbuhan bursa karbon masih stagnan dan belum mencapai level yang diharapkan. Untuk itu, diperlukan dukungan dari berbagai kementerian dan industri guna mendorong transaksi perdagangan karbon melalui peningkatan suplai dan permintaan.

Peran Sektor Kehutanan, Energi, dan Transportasi

Antonius menjelaskan bahwa dari sisi pasokan atau suplai, bursa karbon Indonesia dapat ditopang oleh sektor kehutanan, energi, dan transportasi. “Suplai itu di-drive dari kementerian. Untuk demand itu di-drive misalnya dengan pajak karbon, allowance atau kewajiban,” tambahnya.

IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. IDXCarbon juga terhubung dengan SRN PPI milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari penghitungan atau pencatatan dua kali.

Potensi Besar Bursa Karbon Indonesia

Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban atau komitmen sukarela untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dapat menggunakan jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia. Presiden Jokowi mengungkapkan potensi bursa karbon Indonesia bisa mencapai Rp 3.000 triliun, dengan sekitar 60% pemenuhan pengurangan emisi karbon berasal dari sektor alam.

Menurut Presiden, potensi kredit karbon di Indonesia mencapai sekitar satu gigaton karbondioksida (CO2). Potensi ini menunjukkan betapa besar peluang Indonesia dalam memanfaatkan solusi berbasis alam untuk memenuhi target pengurangan emisi karbon.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Bursa KarbonEkonomi HijauEmisi KarbonIDXCARBONKerja Sama IndustriKLHKOJKPajak KarbonPeraturan OJKPerdagangan KarbonPotensi Karbon IndonesiaPresiden JokowiSektor EnergiSektor KehutananSektor Transportasi
Previous Post

IKK Mei 2024: Konsumen Yakin Ekonomi Stabil

Next Post

Kementerian BUMN Uji Coba Kerja Empat Hari Seminggu

Next Post
Dividen Saham BUMN Mencapai Rekor Tertinggi, Saham-saham Ini Menjadi Primadona

Kementerian BUMN Uji Coba Kerja Empat Hari Seminggu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor