Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Temukan 537 Pinjol Ilegal

by Tim Redaksi
7, June, 2024
in Ekonomi
0
Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Temukan 537 Pinjol Ilegal
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali menemukan ratusan entitas yang melakukan kegiatan ilegal di sektor keuangan. Dalam periode Februari hingga Maret 2024, Satgas Pasti mendeteksi 537 pinjol ilegal, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas investasi bodong.

Modus Operandi Entitas Ilegal:

  • Penipuan kerja paruh waktu: Menawarkan pekerjaan dengan sistem deposit.
  • Investasi tanpa izin: Melakukan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas terkait.
  • Perdagangan kripto ilegal: Melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin.
  • Multi-level marketing (MLM) ilegal: Melakukan perdagangan dengan sistem MLM tanpa izin.

Langkah Satgas Pasti:

  • Pemblokiran aplikasi dan informasi: Satgas Pasti telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk memblokir aplikasi dan informasi terkait entitas ilegal tersebut.
  • Koordinasi dengan penegak hukum: Satgas Pasti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Penindakan debt collector ilegal: Satgas Pasti telah memblokir 195 nomor kontak debt collector dari pinjol ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi.

Data Satgas Pasti:

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

  • Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.
  • Rinciannya: 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

Imbauan untuk Masyarakat:

  • Hati-hati pinjol dan pinpri ilegal: Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan pinjol dan pinpri ilegal karena berpotensi merugikan dan data pribadi dapat disalahgunakan.
  • Laporkan penawaran mencurigakan: Laporkan tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada Kontak OJK melalui:
    • Telepon: 157
    • WhatsApp: 081157157157
    • Email: konsumen@ojk.go.id
    • Email: satgaspasti@ojk.go.id

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Ekonomi IndonesiaInvestasi IlegalKeuangan IlegalOJKPasar modalPenipuan KeuanganPerlindungan KonsumenPinjaman Online IlegalSatgas Pasti
Previous Post

ACES Bagikan Dividen 75% dari Laba Bersih Sebesar Rp572,9 Miliar

Next Post

Kekecewaan Layanan, Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI (BRIS)

Next Post
Kekecewaan Layanan, Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI (BRIS)

Kekecewaan Layanan, Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI (BRIS)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor