BeritaInvestor.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali menemukan ratusan entitas yang melakukan kegiatan ilegal di sektor keuangan. Dalam periode Februari hingga Maret 2024, Satgas Pasti mendeteksi 537 pinjol ilegal, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas investasi bodong.
Modus Operandi Entitas Ilegal:
- Penipuan kerja paruh waktu: Menawarkan pekerjaan dengan sistem deposit.
- Investasi tanpa izin: Melakukan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas terkait.
- Perdagangan kripto ilegal: Melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin.
- Multi-level marketing (MLM) ilegal: Melakukan perdagangan dengan sistem MLM tanpa izin.
Langkah Satgas Pasti:
- Pemblokiran aplikasi dan informasi: Satgas Pasti telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk memblokir aplikasi dan informasi terkait entitas ilegal tersebut.
- Koordinasi dengan penegak hukum: Satgas Pasti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penindakan debt collector ilegal: Satgas Pasti telah memblokir 195 nomor kontak debt collector dari pinjol ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi.
Data Satgas Pasti:
- Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.
- Rinciannya: 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
Imbauan untuk Masyarakat:
- Hati-hati pinjol dan pinpri ilegal: Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan pinjol dan pinpri ilegal karena berpotensi merugikan dan data pribadi dapat disalahgunakan.
- Laporkan penawaran mencurigakan: Laporkan tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada Kontak OJK melalui:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Email: satgaspasti@ojk.go.id
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor