Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Tindaklanjuti Temuan BPK tentang Penghimpunan Dana BPR dan BPR Syariah

by Tim Redaksi
7, June, 2024
in Ekonomi
0
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Nasabah Diminta Tenang
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang menghimpun dana meski berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Mahendra menyatakan bahwa OJK telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan berbagai langkah.

Tindak Lanjut OJK atas Temuan BPK

“Tahun ini banyak yang kita lakukan yang menunjukkan proses pengawasan yang terjadi tahun lalu sudah ditindaklanjuti dengan berbagai keputusan,” ujar Mahendra di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Ia menjelaskan bahwa OJK merespons temuan BPK dengan melakukan pencabutan usaha dan memasukkan bank tersebut dalam pengawasan khusus. “Tindak lanjut dari hal itu sudah dilakukan pada saat itu dan belakangan tahun 2024 ini,” tambahnya.

Temuan Klaim Risiko Potensi oleh BPK

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Mahendra juga menanggapi temuan BPK mengenai kemungkinan adanya klaim risiko potensi tidak sesuai sejumlah Rp 2,43 miliar. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Tentu kewajiban penjaminannya ada di sana dan sudah dipenuhi,” jelas Mahendra.

Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK

Sebelumnya, BPK merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023. Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan bahwa OJK belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas BPR atau BPRS yang berstatus BDPK. BPK menyebut masih terdapat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan deposito sebesar Rp 2,43 miliar pada tiga BPR/BPRS yang sedang dalam status pengawasan khusus.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BPKBPRBPR SyariahEkonomi IndonesiaKeuangan IndonesiaLPSMahendra SiregarOJKPengawasan KhususPenghimpunan Dana
Previous Post

Presiden Teken Peraturan Baru Iuran Tapera: Daftar Bank Penyalur KPR!

Next Post

Investor Minta FCA Dihapus, BEI dan OJK Lakukan Kajian Ulang

Next Post
Investor Minta FCA Dihapus, BEI dan OJK Lakukan Kajian Ulang

Investor Minta FCA Dihapus, BEI dan OJK Lakukan Kajian Ulang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor