BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan aturan tegas terhadap manajemen perseroan yang sahamnya mengalami forced delisting. Dalam Peraturan BEI terbaru Nomor I-N, BEI melarang direksi, komisaris, dan pengendali perusahaan yang sahamnya dicabut paksa untuk kembali berkiprah di pasar modal selama lima tahun.
Penjelasan Aturan Baru
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa manajemen yang gagal mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan tidak kembali merugikan investor di pasar modal. “Kami melarang pihak-pihak ini untuk masuk kembali ke pasar modal. Durasi pelarangan yang kami atur saat ini adalah 5 tahun,” ujar Nyoman dalam forum edukasi wartawan, Senin, (3/6/2024).
Alasan Penonaktifan
Langkah tegas ini diambil karena jajaran manajemen yang terdiri dari direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali dianggap tidak mampu mempertahankan keberlangsungan perusahaan hingga akhirnya harus terkena forced delisting. “Kalau ujungnya di forced delisting, artinya bursa berpendapat bahwa pihak-pihak ini tidak dapat menavigasi perusahaan untuk bisa mempertahankan status menjadi perusahaan tercatat,” jelas Nyoman.
Tanggung Jawab Manajemen
Tiga jajaran utama yang menentukan jalannya sebuah perseroan, yakni direksi yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan, komisaris yang mengawasi perusahaan, dan pemegang saham pengendali atau controlling shareholder yang membuat keputusan strategis, semuanya bertanggung jawab atas keberlanjutan perusahaan. Kegagalan mereka menjaga kelangsungan perusahaan menjadi alasan utama diberlakukannya aturan baru ini.
Peraturan Baru untuk Delisting dan Relisting
Selain larangan berkarir kembali, peraturan BEI Nomor I-N juga mencakup beberapa ketentuan lain terkait delisting dan relisting. Emiten yang terkena forced delisting harus memenuhi persyaratan ketat jika ingin kembali melantai di bursa. Biaya delisting juga dinaikkan dari dua kali annual listing fee menjadi lima kali annual listing fee.
Tujuan dan Harapan
Dengan adanya aturan baru ini, BEI berharap dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab manajemen perusahaan. Langkah ini juga diharapkan dapat melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor