Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Peraturan Baru BEI: Delisting dan Relisting Lebih Ketat

by Tim Redaksi
4, June, 2024
in Regulator
0
Peraturan Baru BEI: Delisting dan Relisting Lebih Ketat
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperbarui peraturan terkait delisting dan relisting saham melalui Peraturan Nomor I-N. Aturan ini bertujuan untuk mendorong emiten agar menghindari delisting dan lebih fokus pada perbaikan kinerja.

BEI Tekankan Pentingnya Perbaikan Kinerja

Dalam rangka memperkuat tata kelola pasar modal, BEI telah menyusun peraturan baru yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi standar tertentu sebelum bisa melakukan delisting. Peraturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK ini mengatur ketentuan yang berkaitan dengan status dari perusahaan terbuka.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa dengan adanya aturan baru ini, perusahaan tidak bisa semena-mena melakukan delisting. “Kami menekankan bahwa tujuan utama kami bukan agar perusahaan delisting, tetapi agar mereka melakukan perbaikan kinerja,” kata Nyoman dalam forum Edukasi Wartawan, Senin (3/6).

Penyebab Delisting dan Relisting

Ada beberapa kondisi yang membuat BEI bisa melakukan delisting paksa, di antaranya:

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

  1. Emiten mengalami kondisi yang signifikan dan berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha.
  2. Emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di BEI.
  3. Saham emiten telah mengalami suspensi efek paling lama 24 bulan terakhir.

Kebijakan Baru untuk Pengendali dan Manajemen

Nyoman juga menyampaikan bahwa dalam peraturan baru ini, emiten yang melakukan voluntary delisting harus mendapatkan persetujuan dari RUPS dan harga buyback harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh POJK 3/2021.

Untuk emiten yang terkena forced delisting, direksi dan komisarisnya dilarang mencari dana di pasar modal dalam beberapa tahun. “Kami melarang mereka untuk terlibat kembali di pasar modal dalam waktu lima tahun,” jelas Nyoman.

Biaya Delisting dan Relisting

Peraturan baru juga menaikkan biaya delisting dari dua kali annual listing fee menjadi lima kali annual listing fee. Biaya ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pengendali dan manajemen dalam pengambilan keputusan untuk delisting secara sukarela.

Tindakan BEI Terhadap Emiten

Hingga saat ini, BEI mencatat ada 41 emiten yang berpotensi terkena delisting paksa karena telah disuspensi lebih dari enam bulan. Emiten-emiten ini berasal dari berbagai sektor, dan BEI terus mengawasi serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki kinerjanya.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIBursa EfekDelistingEMITENINVESTASIPasar modalPeraturan Baru BEIRelistingsahamTransparansi
Previous Post

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Resmi Batalkan RUPSLB

Next Post

Larangan Berkiprah di Pasar Modal Selama 5 Tahun bagi Bos Emiten Forced Delisting

Next Post
Larangan Berkiprah di Pasar Modal Selama 5 Tahun bagi Bos Emiten Forced Delisting

Larangan Berkiprah di Pasar Modal Selama 5 Tahun bagi Bos Emiten Forced Delisting

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor