BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait nasib saham sitaan Kejaksaan Agung yang masuk dalam daftar saham berpotensi delisting. Beberapa saham tersebut terkait dengan kasus Jiwasraya.
Kemungkinan Forced Delisting
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa BEI bisa melakukan forced delisting kepada perusahaan tercatat bila keberlanjutan perusahaan dianggap tidak bisa diselamatkan. Jika dalam proses delisting tersebut perusahaan tidak mampu melakukan buyback saham, maka perseroan bisa dibubarkan dan dilikuidasi.
“Kita kasih pengumuman potensi delisting bagi perusahaan. Kalau pada titik tertentu sampai proses nanti, bisa dilikuidasi. Tapi tidak serta merta dilikuidasi, ada proses buyback dulu,” ujar Nyoman.
Kesulitan dalam Menegakkan Tanggung Jawab
Selama ini, BEI mengaku kesulitan mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perusahaan, seperti direksi, komisaris, dan pengendali, untuk melakukan pembelian kembali atas saham publik yang beredar (buyback). Menurut Nyoman, banyak pihak-pihak ini yang sudah ‘kabur’ sehingga sulit untuk dihubungi.
“Tentunya memang tidak mudah. Artinya perlu dilakukan identifikasi karena ada pihak-pihak ini sudah disuspend dalam waktu tertentu. Tentu juga pada saat pemangilan mereka tidak langsung datang. Dan ini membutuhkan waktu,” keluh Nyoman.
Aturan Delisting dan Buyback
Menurut Peraturan Bursa 1-N dan POJK 3/2021, ketika bursa mengumumkan forced delisting, perusahaan harus mengumumkan rencana buybacknya dalam 30 hari. Jika tidak diindahkan, OJK akan mengeluarkan surat perintah tindakan tertentu untuk memaksa perusahaan mengumumkan buyback. Jika masih tidak diindahkan, OJK akan menyampaikan ke Kejaksaan untuk melakukan pembubaran.
Namun, menurut Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, kemungkinan tahap terakhir ini masih sangat jauh. Perusahaan masih ditawarkan kesempatan buyback selama 6 bulan, dan jika tidak dilakukan masih ada waktu 180 hari setelah pengumuman forced delisting.
“Sampai hari ini pun belum ada perusahaan yang masuk ke window tersebut,” pungkas Fahmi.
Daftar Saham Sitaan Kejaksaan Agung
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat terdapat 16 saham milik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada laporan harian kepemilikan saham publik yang diunggah pada Kamis, 30 Mei 2024. Salah satu kasus besar yang menyedot perhatian adalah milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang menjadi terpidana dalam kasus Jiwasraya dan Asabri. Aset Bentjok yang disita mencapai Rp3,1 triliun, beberapa di antaranya dalam bentuk kepemilikan saham.
Berikut adalah daftar lengkap saham yang dipegang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia:
- ARMIDIAN KARYATAMA Tbk, (ARMY)
- HOTEL MANDARINE REGENCY Tbk (HOME)
- INTI AGRI RESOURCES Tbk (IIKP)
- INOVISI INFRACOM Tbk, (INVS)
- SKY ENERGY INDONESIA Tbk (JSKY)
- PT KERTAS BASUKI RACHMAT INDONESIA Tbk, (KBRI)
- MARGA ABHINAYA ABADI Tbk, (MABA)
- HANSON INTERNATIONAL Tbk, (MYRX)
- HANSON INTERNATIONAL Tbk (MYRXP)
- SINERGI MEGAH INTERNUSA Tbk, (NUSA)
- POOL ADVISTA INDONESIA Tbk, (POOL) 625,918,824 / 26.73%
- PT RIMO INTERNATIONAL LESTARI Tbk, (RIMO)
- SIWANI MAKMUR Tbk, (SIMA) 53,344,500 / 12.05%
- SIGMAGOLD INTI PERKASA Tbk, (TMPI)
- TOTALINDO EKA PERSADA Tbk (TOPS)
- TRADA ALAM MINERA Tbk, (TRAM)
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor