BeritaInvestor.id – Tabungan masyarakat kelas menengah ke bawah terus mengalami penurunan. Data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa per April 2024, tabungan dengan nominal di bawah Rp 100 juta turun 0,7% dari bulan sebelumnya menjadi Rp1.054 triliun.
Penurunan Tabungan Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Secara keseluruhan, total nominal simpanan di bank umum bulan April 2024 mencapai Rp8.703 triliun, naik 0,41% month to month (MoM). Jumlah rekening simpanan mencapai 574,27 juta rekening, naik 0,6% secara bulanan. Namun, tabungan masyarakat dengan nominal kurang dari Rp100 juta yang mendominasi 98,8% dari total rekening simpanan mengalami penurunan. Total rekening simpanan dalam kategori ini mencapai 567,4 juta rekening.
Kenaikan Simpanan Orang Kaya
Sementara itu, uang di tabungan orang kaya justru meningkat. Simpanan dengan nominal Rp500 juta-Rp1 miliar mencatat kenaikan terbanyak sebesar 1,1% menjadi Rp600 triliun. Simpanan Rp1 miliar-Rp2 miliar juga naik 1% menjadi Rp525 triliun.
Pengaruh Libur Lebaran dan Kebijakan Tapera
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penurunan tabungan dengan nominal kurang dari Rp 100 juta disebabkan oleh periode libur lebaran, di mana masyarakat banyak menghabiskan uangnya. “Namun, secara makro, mungkin ini juga mengurangi tabungan jangka pendek dan panjang,” kata Purbaya pada Selasa (28/5/2024).
Purbaya juga menilai bahwa tabungan dengan nominal kurang dari Rp 500 juta akan kembali naik karena penurunan ini bersifat musiman. Namun, dia memperingatkan bahwa daya beli masyarakat bisa tertekan jika kebijakan Tapera berjalan. Dampak terbesar akan terasa bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan tabungan di bawah Rp100 juta. “Ya jelas pasti pengaruh. Jadi, disposable income-nya kan turun,” kata Purbaya.
Protes terhadap Kebijakan Tapera
Di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia tengah memprotes kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang direncanakan akan memotong sebanyak 2,5% dari gaji pekerja. Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, mengatakan buruh menolak aturan ini dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Tapera sebelumnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, juga meminta agar regulasi Tapera dikaji ulang karena memberatkan. Dia mengusulkan agar Tapera tidak bersifat wajib dan sebaiknya menjadi pilihan bagi buruh untuk ikut atau tidak.
Detail Kebijakan Tapera
Persentase besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Dari jumlah tersebut, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri atau freelancer, seluruh 3% ditanggung oleh mereka sendiri.
Dasar perhitungan besaran simpanan peserta dihitung dari gaji atau upah yang bersumber dari APBN, APBD, atau penghasilan yang dilaporkan bagi pekerja mandiri.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor