Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BEI Rilis 30 Emiten Penghuni Baru Papan Pemantauan Khusus (FCA)

by Tim Redaksi
30, May, 2024
in Regulator
0
BEI Catat 46 Perusahaan Siap Melantai di Pasar Saham Semester II 2023
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman terkait daftar efek bersifat ekuitas yang masuk dalam pemantauan khusus, efektif mulai 31 Mei 2024. Pengumuman ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga transparansi dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Daftar Emiten dalam Pemantauan Khusus

Berikut adalah daftar emiten yang masuk dalam pemantauan khusus beserta papan pencatatan dan kriteria pemantauan:

  1. PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk (ASHA) – Pengembangan, Kriteria: 1
  2. MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) – Utama, Kriteria: 1
  3. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) – Pengembangan, Kriteria: 1
  4. MNC Asia Holding Tbk (BHIT) – Utama, Kriteria: 1
  5. Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) – Pengembangan, Kriteria: 1
  6. PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) – Pengembangan, Kriteria: 1
  7. PT Cahaya Sakti Investindo Sukses Tbk (CSIS) – Pengembangan, Kriteria: 1
  8. PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) – Utama, Kriteria: 1
  9. PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (FUTR) – Pengembangan, Kriteria: 1
  10. PT GTS Internasional Tbk (GTSI) – Utama, Kriteria: 1
  11. PT Haloni Jane Tbk (HALO) – Pengembangan, Kriteria: 1
  12. PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) – Pengembangan, Kriteria: 1
  13. Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) – Pengembangan, Kriteria: 1
  14. PT Era Mandiri Cemerlang Tbk (IKAN) – Pengembangan, Kriteria: 1
  15. PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) – Utama, Kriteria: 1
  16. PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX) – Pengembangan, Kriteria: 1
  17. PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) – Pengembangan, Kriteria: 1
  18. PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk (KKES) – Pengembangan, Kriteria: 1
  19. PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) – Pengembangan, Kriteria: 1
  20. PT Nusa Palapa Gemilang Tbk (NPGF) – Utama, Kriteria: 1
  21. PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) – Pengembangan, Kriteria: 1
  22. PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) – Pengembangan, Kriteria: 1
  23. PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) – Pengembangan, Kriteria: 1
  24. PT Saptakuan Gemilangindah Tbk (SAGE) – Pengembangan, Kriteria: 1
  25. PT Swadharma Adhi Kartika Tbk (SWAT) – Pengembangan, Kriteria: 1
  26. PT Berlina Tbk (BRNA) – Pengembangan, Kriteria: 1
  27. Betonjaya Manunggal Tbk (BTON) – Pengembangan, Kriteria: 7
  28. PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) – Pengembangan, Kriteria: 1
  29. Indonesia Prima Property Tbk (OMRE) – Pengembangan, Kriteria: 1
  30. PT Ladang Baja Murni Tbk (LABA) – Pengembangan, Kriteria: 10

Kriteria Pemantauan Khusus

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

  1. Efek bersifat ekuitas yang masuk dalam pemantauan khusus didasarkan pada beberapa kriteria, antara lain:
    Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
  4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

 

Penjelasan BEI

Pihak BEI menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan menjaga integritas pasar modal Indonesia. Investor diharapkan memahami status dan kondisi perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pengumuman ini.

“Pengumuman ini penting bagi para investor untuk mengetahui kondisi emiten yang mereka miliki sahamnya,” ujar seorang perwakilan BEI.

Dengan adanya pemantauan khusus ini, diharapkan emiten-emiten terkait dapat segera melakukan perbaikan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh BEI.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIbursa efek indonesiaEfek Bersifat EkuitasEMITENINVESTASIPasar modalPemantauan KhususPengumuman Bursasaham
Previous Post

PGAS Umumkan Pembagian Dividen Tunai Rp 3,61 Triliun

Next Post

Data Ekonomi AS Melambat, Pasar Saham Asia Naik

Next Post
Data Ekonomi AS Melambat, Pasar Saham Asia Naik

Data Ekonomi AS Melambat, Pasar Saham Asia Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor