BeritaInvestor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap Perusahaan Gas Negara (PGAS) terkait dugaan korupsi dalam tubuh perseroan. Kasus ini berkenaan dengan dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PGAS dan PT IG, yang disebut-sebut mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Reaksi Pasar Modal
Kondisi ini tidak luput dari perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas pasar modal Indonesia meminta penjelasan atas kasus tersebut kepada manajemen anak usaha Pertamina tersebut. Rachmat Hutama, Corporate Secretary PGAS, menyatakan bahwa perseroan belum menerima informasi resmi dari KPK mengenai pemeriksaan atau penyidikan kasus tersebut.
“Kendati begitu, perusahaan tetap menghormati, mendukung setiap upaya penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi oleh KPK. Perseroan berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rachmat.
Sistem dan Standar Perseroan
Sebagai perusahaan dengan pengalaman dan rekam jejak lebih dari 59 tahun dalam membangun dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi untuk melayani kebutuhan energi di Indonesia, PGAS telah mengimplementasikan sistem dan standar yang tersertifikasi dan berlaku umum.
Operasional Tetap Berjalan
PGAS memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan, dan bisnis perusahaan ke depan. “Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang tengah berjalan di KPK,” ucap Rachmat.
Penjelasan KPK
Juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa perkara di perusahaan pelat merah tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG. “Angka pasti dugaan kerugian negara dalam kasus ini akan dihitung dalam proses penyidikan,” tegas Ali.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor