Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BP Tapera Tunjuk 7 Manager Investasi untuk Pengelolaan Dana Tapera

by Tim Redaksi
29, May, 2024
in Ekonomi
0
BP Tapera Tunjuk 7 Manager Investasi untuk Pengelolaan Dana Tapera
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bekerja sama dengan tujuh manajer investasi (MI) dari BUMN dan swasta untuk mengelola dana Tapera atau kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT). Ketujuh MI tersebut adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia. Bersama-sama, mereka menguasai sekitar 70% pasar reksa dana domestik.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menjelaskan bahwa BP Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta. Dana peserta Tapera yang terhimpun dicatat dan diadministrasikan oleh bank kustodian (BK), yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Simpanan peserta dibagi menjadi tiga: dana cadangan, dana pemupukan, dan dana pemanfaatan, yang masing-masing bernilai Rp 740 miliar, Rp 4,2 triliun, dan Rp 2,8 triliun per 18 Desember 2023,” ujar Gatut dalam talkshow Kinerja BP Tapera Tahun 2023: Pengelolaan Dana dan Peran Manajer Investasi yang digelar Forum Peduli Rumah Rakyat (FPRR) di Jakarta.

BK bekerja sama dengan MI membuat kontrak investasi kolektif (KIK) untuk mengelola dana pemupukan. Gatut menegaskan, “Peran BP Tapera adalah memastikan dana pemupukan KIK bisa mendapatkan imbal hasil yang baik dengan risiko terukur.”

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP tersebut mengatur bahwa BP Tapera harus menunjuk MI dan BK dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. MI dapat ditunjuk lebih dari satu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan MI dan BK diatur dengan Peraturan BP Tapera,” tulis PP No. 21/2024. MI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera.

Pada 22 Desember 2021, BP Tapera telah ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) oleh Kementerian Keuangan, sehingga pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya dikelola oleh BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) resmi beralih ke BP Tapera.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BP TaperaBUMNDana TaperaKebijakan PemerintahKontrak Pengelolaan Dana TaperaManajer InvestasiPembiayaan PerumahanPeraturan PemerintahReksa DanaSwasta
Previous Post

OJK: Harga Karbon Indonesia Harus Naik untuk Saingi Eropa

Next Post

TAPG Terima Dividen Rp1,33 Triliun dari Anak Usaha

Next Post
TAPG Terima Dividen Rp1,33 Triliun dari Anak Usaha

TAPG Terima Dividen Rp1,33 Triliun dari Anak Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor