Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Pemerintah Perbarui Aturan Tapera: Iuran Wajib bagi Seluruh Pekerja

by Tim Redaksi
28, May, 2024
in Ekonomi
0
Pemerintah Perbarui Aturan Tapera: Iuran Wajib bagi Seluruh Pekerja
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia telah memperbarui aturan mengenai iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diperluas secara bertahap untuk seluruh pekerja, baik yang digaji menggunakan anggaran negara maupun swasta. Program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang guna pembiayaan perumahan, memastikan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta iuran.

Apa Itu Tapera?

Tapera adalah program yang dirancang oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menghimpun dana jangka panjang yang digunakan untuk pembiayaan perumahan. Tujuannya adalah menyediakan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta iuran.

Dasar Hukum Tapera

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Program Tapera didasarkan pada UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aturan ini kemudian dijabarkan dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah:

  • UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
  • PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

Besaran Iuran Tapera

Menurut PP No. 21/2024, besaran iuran peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, yang rinciannya adalah 0.5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2.5% oleh pekerja. Bagi pekerja mandiri, iuran diambil dari penghasilan mereka.

Siapa yang Wajib Mengiur Tapera?

Iuran Tapera wajib bagi seluruh pekerja, termasuk pegawai negeri, pekerja swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

  • Untuk ASN/PNS dan pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD, iuran diatur oleh Kementerian Keuangan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Iuran dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
  • Pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera.

Pengelolaan Dana Tapera

Pengelolaan dana Tapera oleh BP Tapera mencakup tiga aspek utama:

  1. Pengerahan Dana: Pengumpulan dana dari peserta yang terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri, yang kemudian diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
  2. Pemupukan Dana: Dana diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi, diawasi oleh OJK dan BP Tapera. Investasi dilakukan pada deposito perbankan, surat utang, dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan.
  3. Pemanfaatan Dana: Peserta dapat mengambil manfaat tabungan dan hasil pemupukannya saat masa kepesertaan berakhir. Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah berhak atas pembiayaan perumahan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) untuk rumah pertama.

Pengawasan Tapera

BP Tapera diawasi oleh Komite Tapera dan OJK. Pengawasan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh BP Tapera dan OJK. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai kewenangannya.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BP TaperaINVESTASIIuran TaperaLiterasi KeuanganPekerjaPembiayaan PerumahanPeraturan PemerintahPerumahan LayakTapera
Previous Post

Medco Energi (MEDC) Divestasi Kepemilikan di Area 47 Libya ke NOC

Next Post

Subsidi BBM dan LPG Turun, Pemerintah Hemat Anggaran Rp51,8 Triliun April 2024

Next Post
Subsidi BBM dan LPG Turun, Pemerintah Hemat Anggaran Rp51,8 Triliun April 2024

Subsidi BBM dan LPG Turun, Pemerintah Hemat Anggaran Rp51,8 Triliun April 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor