Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BTPN Resmi Menjadi Bank Kustodian, Siap Layani Investor Lokal dan Asing

by Tim Redaksi
28, May, 2024
in Emiten
0
BTPN Resmi Menjadi Bank Kustodian, Siap Layani Investor Lokal dan Asing
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – PT Bank BTPN Tbk (BTPN) telah resmi memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi bank kustodian bagi pemodal institusi dan individual, baik lokal maupun asing. Keputusan ini didasarkan pada Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024, serta Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-31/PM.02/2024 tanggal 7 Mei 2024.

Nathan Christianto, Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN, dalam pernyataan resminya pada Senin (27/5), menyatakan bahwa komitmen Bank BTPN sebagai bank umum yang sahamnya tercatat di bursa efek adalah untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia. Hal ini akan dilakukan melalui kerjasama dengan pelaku dan pengelola investasi, memanfaatkan produk dan layanan yang sudah ada, termasuk layanan kustodian.

Sebagai bank kustodian, Bank BTPN akan menangani berbagai transaksi efek seperti saham, obligasi, dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana, serta mewakili pemegang rekening nasabah. Layanan ini mencakup pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, dan pelaporan.

Bank BTPN juga berencana menawarkan layanan kustodian kepada investor luar negeri melalui jaringan SMBC, guna mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia. Selain itu, layanan kustodian terbaru dari Bank BTPN akan memanfaatkan kapabilitas digital Jenius sebagai solusi life finance, bekerja sama dengan Agen Penjual Reksadana dan Obligasi Pemerintah.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Dalam operasionalnya, Bank BTPN akan memenuhi kewajiban terkait keamanan dan efisiensi, mematuhi peraturan OJK, dan menerapkan Perlindungan Data Pribadi Konsumen serta Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.

“Kami harap layanan kustodian Bank BTPN dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam berinvestasi sesuai profil risiko yang diinginkan. Dengan begitu, investasi di pasar modal dapat terus tumbuh secara berkelanjutan dan mendorong perekonomian negara,” tutup Nathan Christianto.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Bank BTPNBank KustodianINVESTASIJeniusKeamanan KeuanganLayanan KustodianLiterasi KeuanganOJKPasar modalSMBC
Previous Post

Dugaan Korupsi Lelang Aset Tambang Jiwasraya Dilaporkan ke KPK

Next Post

Mayapada Hospital (SRAJ) Jalin Kerja Sama dengan Yakes Pertamina

Next Post
Mayapada Hospital (SRAJ) Jalin Kerja Sama dengan Yakes Pertamina

Mayapada Hospital (SRAJ) Jalin Kerja Sama dengan Yakes Pertamina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor