BeritaInvestor.id – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan dugaan korupsi terkait lelang aset rampasan negara dalam kasus Jiwasraya, berupa saham perusahaan tambang, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak pelapor terdiri dari berbagai tokoh dan organisasi, termasuk Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Koordinator Advokasi Tambang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar, dan Ekonom Faisal Basri.
Empat pihak dilaporkan dalam kasus ini, yaitu Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) ST, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Deolipa Yumara, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa laporan ini telah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lelang saham perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Menurut Deolipa, praktik tidak wajar dalam lelang tersebut diduga menyebabkan kerugian negara. Pemenang lelang, PT IUM, didirikan hanya 10 hari sebelum penjelasan lelang pada 19 Desember 2022. Deolipa menambahkan, “Perusahaan baru berdiri enam bulan, laporan keuangannya belum ada, tetapi memenangkan lelang.”
Ronal Loblobly, Koordinator KSST, menyatakan kerugian negara akibat lelang saham ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun. “Kerugian yang sudah terjadi terhadap negara kami taksir senilai Rp11 triliun, namun dilelang hanya Rp1,9 triliun, sehingga ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” jelasnya. Pelapor juga menyerahkan bukti-bukti kronologis dan berkas-berkas fakta kepada KPK.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor