Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penilaian terhadap sejumlah emiten melalui kebijakan perpindahan papan pencatatan pada bulan Mei 2024. Sebanyak 109 emiten mengalami penurunan dari papan utama ke papan pengembangan, termasuk enam perusahaan pelat merah atau BUMN.
Adapun keenam emiten BUMN yang mengalami penurunan tersebut adalah PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM), PT PP Presisi Tbk (PPRE), dan PT Phapros Tbk (PEHA).
Kebijakan Berdasarkan Ketentuan BEI
Mengutip keterbukaan informasi BEI, perpindahan papan pencatatan ini mengacu pada berbagai ketentuan, termasuk Peraturan Bursa nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta beberapa peraturan terkait lainnya. Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00101/BEI/12-2021 pada tanggal 21 Desember 2021 juga menjadi acuan penting dalam perubahan ini.
Proses Penilaian dan Perpindahan
Penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan dilakukan oleh BEI setiap bulan Mei dan November. Perubahan penempatan papan pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Mei 2024, sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan peraturan bursa.
BEI menyatakan bahwa jika terdapat hal atau peristiwa tertentu yang terjadi pada perusahaan tercatat sebelum tanggal efektif perpindahan papan, bursa berwenang untuk melakukan perubahan atas pengumuman ini.
Tujuan dan Dampak Perubahan
Perubahan papan pencatatan ini bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang lebih jelas kepada investor mengenai kondisi perusahaan tercatat berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI. Dengan mekanisme ini, diharapkan perusahaan tercatat akan semakin memacu kinerja perusahaannya sehingga dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi.